sukabumiNews.net, TANGERANG – Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat mengaku
kecolongan atau lalai memeriksa data dua ASN tersebut, lantaran data diri yang
dikirim partai politik (Parpol) belum mencantumkan jenis pekerjaan Bacaleg.
"Data diri dari Bacaleg yang dikirim Parpol belum
mencantumkan jenis pekerjaan Bacaleg. Sehingga KPU tidak sejauh itu melihat
latar belakang Bacaleg," ungkap Ajat Sudrajat, Selasa (6/6/2023).
Ajat mengaku, saat Parpol mendaftarkan Bacalegnya, KPU
Tangsel hanya menerima data caleg sesuai yang ditulis partai. “Ya gak tau ya,
nantikan ada proses perbaikan, nanti dikesempatan lain kita rakorlah (rapat
koordinasi, Red) dengan beberapa steakholder, dari 794 Bacaleg adakah ASN,”
katanya.
Ajat juga menyatakan, pihaknya juga belum menerima
konfirmasi dari Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kota Tangerang Selatan terkait adanya dua ASN terdaftar Bacaleg. “Kalau itu
kami belum ada konfirmasi dari BKPSM,” ucapnya.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Selatan, Fuad mengaku,
belum mendapat laporan terkait dua ASN mendaftar Bacaleg. Namun, ia akan
berusaha mencari tahu dua ASN itu setelah menerima laporan.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu menemukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Bahkan, keduanya belum mengundurkan diri dari statusnya sebagai
pegawai negeri sipil.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep
mengatakan, dua ASN Kota Tangerang Selatan ini menjadi Bacaleg didaftarkan partainya
ke KPU Kota Tangerang Selatan. "Ada dua ASN yang terdaftar Bacaleg,"
katanya, Selasa (6/6/2023).
Gambar Ilustrasi Kantor KPU Tangsel yang di jaga pihak TNI (Foto: Saadatuddaraen/RRI)
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023