Ketum PP PERSISTRI: Haram Hukumnya Brigadis Keluar Tanpa Izin Orang Tua atau Suami

Ketua Umum Pimpinan Pusat PERSISTRI, Dra. Hj.  Lia Yuliani, M.Ag. [Foto: Via persis.or.id]  

sukabumiNews.net, BANDUNG – Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam Istri (Ketum PERSISTRI) Dra. Hj. Lia Yuliani menegaskan, haram hukumnya bagi Brigade Istri (Brigadis) keluar tanpa izin orang tua atau suami.

Hal itu disampaikan Hj Lia dalam amanatnya pada kegiatan Rapat Komando Nasional (RAKOMNAS) Komando Pusat Brigade Persatuan Islam (PERSIS), di Pangalengan, Kabupaten Bandung, belum lama ini, sebagaimana dikutip sukabumiNews.net via persis.or.id, Selasa (6/6/2023).

Dalam taujih atau tausiahnya Hj Lia juga mengingatkan kepada Brigadis untuk meluruskan niat karena Allah SWT, sebagaimana semboyan PERSIS yakni Hayyatuna Kulluha Ibadah.

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada dalam diri Brigadis perasaan sombong karena menggunakan seragam yang gagah.

"Brigadis harus tetap dalam fitrahnya sebagai perempuan yang lemah lembut, namun disiplin dan siap sedia dalam menjaga kondusifitas dakwah di PERSIS," tegasnya.

Hj Lia juga menyampaikan terkait hakikat Brigadis yang harus menjaga diri sebagai mar'ah shalihah yang harus memiliki akhlaqul karimah. Dimana sebelum menjalankan tugas sebagai Brigadis, harus memiliki izin dari orang tua atau suami.

"Bagaimana berakhlaqul karimah? Tentu yang pertama yang harus kalian perhatikan adalah ketika menjalankan tugas sebagai Brigade Istri harus ada izin dari orang tua yang masih punya orang tua, yang sudah punya suami harus izin suami. Tidak diizinkan, tidak boleh! Haram melangkah keluar rumah tanpa izin suami dan ananda dari izin orang tua," ujar Hj Lia.

Selanjutnya, Hj Lia memberikan arahan terkait tugas protokoler yang mengedepankan semboyanan khairunnas anfauhum linnas sesuai dengan  tupoksinya masing-masing.

Dikatakannya bahwa di Brigade Istri, Brigadis akan diberikan tugas sebagai protokoler. Ketika ada kegiatan di otonom perempuan, Brigadis hadir di sana.

"Ananda di Brigade Istri dan Ibu di PERSISTRI hendaklah mengedepankan semboyan khairunnas anfauhum linnas. Sama tugasnya depan ibu di PERSISTRI memberikan yang terbaik untuk jam'iyyah kita ini, untuk umat pada umumnya. Kita tidak ada perbedaan, hanya yang membedakan adalah tugas peran dan fungsinya masing-masing," lanjutnya.

Terakhir, Hj Lia mengarahkan Brigadis dalam menjalankan tugas protokoler agar senantiasa menjaga batasan komunikasi dengan lawan jenis, serta senantiasa menyiapkan diri untuk ditugaskan di manapun dan kapanpun sesuai dengan tupoksi dan fitrah perempuan.

Pewarta: Novi G
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال