Kepada Siapa Hadits Larangan Memotong Kuku dan Rambut Ditujukan?

Ilustrasi memotong kuku sebelum Idul Adha. [Foto: iStock]  

sukabumiNews.net, YOGYAKARTA – Terdapat hadits tentang larangan memotong kuku dan rambut. Hadits ini memicu perdebatan di antara para ulama. Mereka berselisih apa yang dimaksud hadis tersebut untuk shahibul kurban atau hewan kurban. Hadits tersebut berbunyi:

إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره

“Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya (HR. Muslim).

“Ini ada perbedaan, rambutnya siapa yang tidak boleh dipotong, hewan korbannya atau shahibul kurban? Kukunya siapa yang tidak boleh dipotong, hewannya atau shahibul korbannya? Ini kita harus perhatikan dhamirnya kembali ke mana,” ucap Ali dilansir MUHAMMADIYAH.OR.ID dalam acara Sosialisasi Tuntunan Ibadah di bulan Zulhijah yang diselenggarakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta pada Ahad (18/6).

Berdasarkan Fatwa Tarjih, kata Ali, hadits di atas memberikan keterangan bahwa shahibul kurban tidak diperkenankan untuk memotong kuku dan rambut. Jadi, kata ganti (dhamir) “hu” dalam hadits ini tidak kembali ke hewan kurban, melainkan ke shahibul kurban.

Hal ini diperkuat dengan hadits lain yakni:

“Aku diperintah untuk menjadikan hari kurban sebagai hari raya yang Allah Azza wa jalla jadikan untuk umat ini, ” lalu seseorang berkata; bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali hewan betina untuk diambil susunya, apakah aku menyembelihnya, beliau bersabda: “Tidak, tapi potonglah rambutmu, kukumu, kumismu dan bulu kemaluanmu maka itu adalah kesempurnaan kurbanmu disisi Allah Azza wa jalla.”

Hadits di atas menginformasikan bahwa kuku dan rambut yang tidak dipotong atau dicukur merujuk kepada kuku dan rambut shahibul kurban, bukan kuku dan rambut hewan kurban. Selain itu, hadis ini mengindikasikan bahwa membiarkan rambut dan kuku tumbuh sejak tanggal 1 Zulhijah dan kemudian mencukur dan memotongnya setelah penyembelihan hewan kurban merupakan bagian dari keutamaan dalam ibadah kurban.

BACA Juga: Shaum Arafah 9 Zulhijah 1444 Jatuh pada Selasa 27 Juni 2023, Begini Keutamaannya!


Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال