Ilustrasi memotong kuku sebelum Idul Adha. [Foto: iStock] |
sukabumiNews.net, YOGYAKARTA – Terdapat hadits tentang
larangan memotong kuku dan rambut. Hadits ini memicu perdebatan di antara para
ulama. Mereka berselisih apa yang dimaksud hadis tersebut untuk shahibul kurban
atau hewan kurban. Hadits tersebut berbunyi:
إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره
“Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya (HR. Muslim).
“Ini ada perbedaan, rambutnya siapa yang tidak boleh
dipotong, hewan korbannya atau shahibul kurban? Kukunya siapa yang tidak boleh
dipotong, hewannya atau shahibul korbannya? Ini kita harus perhatikan dhamirnya
kembali ke mana,” ucap Ali dilansir MUHAMMADIYAH.OR.ID
dalam acara Sosialisasi Tuntunan Ibadah di bulan Zulhijah yang diselenggarakan
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta pada Ahad
(18/6).
Berdasarkan Fatwa Tarjih, kata Ali, hadits di atas
memberikan keterangan bahwa shahibul kurban tidak diperkenankan untuk memotong
kuku dan rambut. Jadi, kata ganti (dhamir) “hu” dalam hadits ini tidak kembali
ke hewan kurban, melainkan ke shahibul kurban.
Hal ini diperkuat dengan hadits lain yakni:
“Aku diperintah untuk menjadikan hari kurban sebagai
hari raya yang Allah Azza wa jalla jadikan untuk umat ini, ” lalu seseorang
berkata; bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali hewan betina
untuk diambil susunya, apakah aku menyembelihnya, beliau bersabda: “Tidak, tapi
potonglah rambutmu, kukumu, kumismu dan bulu kemaluanmu maka itu adalah kesempurnaan
kurbanmu disisi Allah Azza wa jalla.”
Hadits di atas menginformasikan bahwa kuku dan rambut
yang tidak dipotong atau dicukur merujuk kepada kuku dan rambut shahibul
kurban, bukan kuku dan rambut hewan kurban. Selain itu, hadis ini
mengindikasikan bahwa membiarkan rambut dan kuku tumbuh sejak tanggal 1
Zulhijah dan kemudian mencukur dan memotongnya setelah penyembelihan hewan
kurban merupakan bagian dari keutamaan dalam ibadah kurban.
BACA Juga: Shaum Arafah 9 Zulhijah 1444 Jatuh pada Selasa 27 Juni 2023, Begini Keutamaannya!
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023