Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Pencucian Uang BAKTI Kominfo

Pintu gerbang gedung utama Kejagung [Google Street View]  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023), dikutip dari Okezone.

Tujuh orang yang diperiksa tersebut di antaranya F selaku General Manager Supply Chain Management PT Aplikanusa Lintasarta, BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta, AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta dan YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

"IMN selaku Direktur PT Fluidic Indonesia, AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta dan GH selaku Vice President Financial Operation Telkominfra," jelasnya.

BACA Juga: Polda Sumut Duga AKBP Achiruddin Terlibat Pencucian Uang

Para saksi diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka WP.

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Selain itu, Sekjen Partai NasDem Johnny itu juga langsung dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan persidangan.

Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.

BACA Juga: 'Disidang' Komisi III DPR soal Transaksi Rp349 Triliun, Sri Mulyani Berikan Klarifikasi

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال