Kasatkamling RW 06 Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Telly Nahlu Rizal (kanan) usai menerima penghargaan dari Polda Jabar. [Ist] |
sukabumiNews.net, BANDUNG
– Kepala Satuan Keamanan Lingkungan (Kasatkamling) RW 06 Kelurahan Gedongpanjang
Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi meraih juara 3 lomba Satuan Keamanan
Lingkungan (Satkamling) tingkat Polda Jabar tahun 2023.
Sementara juara 1 dan
2 masing-masing diraih oleh Kasatkamling Wiralodra Presisi Kombo Siaga, Blok Kombo
1, RT 02/RW 03, Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupate Indramayu, dan
Kasatkamling Kampung Parungdengdek RT 03/RW 11 Desa Wanaherang Kecamatan Gunung
Putri Kabopaten Bogor.
Penyerahan piagam
penghargaan disampaikan oleh Kapolda Jabar melalui Dir Binmas Polda Jabar kepada
ketiga Kasatkamling yang menjuarai lomba tersebut di acara Apel Kasatkamling.
Kegiatan apel berlangsung
di lapangan Mapolda Jabar, Rabu (21/6/2023) dengan dipimpin langsung oleh Dir
Binmas Polda Jabar Kombes Pol. Gunarso ,S.I.K pada Rabu (21/6/2023).
Kombes Pol. Gunarso dalam
amanatannya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak lain merupakan salah satu
upaya Polri untuk mempercepat upaya Revitalisasi Satkamling khususnya di
wilayah Jawa Barat.
Ia juga menyampaikan terima
kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Korbinmas Baharkam Polri
serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan Apel
Kasatkamling ini.
“Polri dalam hal ini
akan terus mengembangkan potensi masyarakat melalui pengamanan swakarsa sebagai
upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan,” ujar Gunarso.
Dikatakan Gunarso, hal
ini sejalan dengan Program Transformasi Menuju Polri yang Presisi, tepatnya pada
kebijakan Transformasi Operasional program ke-5 dan kegiatan ke-21, yaitu
peningkatan peran aktif pamswakarsa di lingkungan atau wilayah kerjanya dan pemantapan
pembinaan pamswakarsa.
“Di mana salah satu
bentuk pengamanan swakarsa yang berada di bawah pembinaan Polri adalah Satuan
Keamanan Lingkungan atau Satkamling,” kata Gunarso.
Labih lanjut dia
menjelaskan bahwa kehadiran Satkamling sebagai salah satu bentuk pengamanan
swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002
tentang Polri yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu
oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
“Semoga kegiatan ini
dapat meningkatkan semangat dan mengoptimalisasikan peran awak Satkamling dalam
mengemban fungsi kepolisian terbatas guna memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat secara swakarsa,” harapnya.
BACA Juga: Wali Kota Sukabumi Beri Reward kepada Ketua RW Pelaksana Kegiatan P2RW Terbaik
Editot: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022