sukabumiNews.net,
KAB. SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyetujui Raperda tentang
Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan untuk menjadi Perda definitif.
Persetujuan tersebut
disampaikan Ketua DPRD Yudha Sukmagara kepada sukabumiNews, usai menggelar rapat
paripurna membahas Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan pada Senin, 12 Juni 2023 lalu.
Rapat dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD, didamping Wakil Ketua II M. Sodikin dan para Anggota Komisi
V DPRD Kabupaten Sukabumi.
Hadir dalam rapat
tersebut Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami beserta Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan SKPD Pemkab Sukabumi.
Rapat diawali dengan
penyampaian Laporan Komisi IV DPRD tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi
Nomor 9 Tahun 2009 oleh Anggota Komisi IV Hera Iskandar, dilanjutkan dengan
penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD.
“Dengan telah
disetujuinya Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun
2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan
Daerah definitive,” kata Yudha Sukmagara.
Sementara Bupati
Marwan dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi
kepada Komisi IV serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan
pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini.
“Semoga menjadi amal
ibadah disisi Allah SWT,” ucapnya.
Pada bagian lain,
juga disampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dalam uraiannya
Raperda ini membahas mengenai Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas.