Tim FPII Sukabumi Raya saat melakukan pertemuan dengan DPMD yang diwakili Sekdis DPMD Kabupaten Sukabumi, (kanan) didampingi Kabid Syarif, belum lama ini. [Foto: Ist] |
sukabumiNews.net,
KAB. SUKABUMI – Menanggapi pro dan kontra soal dugaan kutipan uang oleh salah
seorang konsultan atau penyedia jasa layanan pendampingan hukum desa diduga
illegal mulai dari Rp6 juta hingga Rp9 juta per tahun.
Sekertaris Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Sekdis PMD) Kabupaten Sukabumi Nuryamin
mengatakan bahwa hal itu sudah ada parameter dan kode rekeningnya.
“Adapun mengenai
anggaran, itu merupakan kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing,
berdasarkan hasil musdes antara Pemdes dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” ujar Nuryamin saat
dimintai penjelasan oleh sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Pers
Independent Indonesia (FPII) Sukabumi Raya di salah satu tempat, belum lama
ini.
Kendati begitu, Sekdis yang saat itu dampingi Kabidnya, Syarif, mengaku tidak mengetahui jika sudah ada yang merealisasikan anggaran untuk program tersebut.
Meski begitu, ia berharap, sekaligus menegaskan agar dana yang sudah dianggarkan oleh Pemdes masing-masing, supaya tidak dulu dicairkan sebelum jelas teknis prosedur pendampingan hukumnya seperti apa.
“Maka dari itu kami
akan berkoordinasi dengan Kabag Hukum untuk meminta arahan dari Kejaksaan Negeri
Kabupaten Sukabumi. Kita tunggu instruksi ataupun arahan dari kabag hukum
karena ini menggunakan anggaran Negara. Jangan sampai di kemudian hari jadi
permasalahan besar," kata Sekdis.
“Kami berharap kepada
para Kades untuk bersabar. Kita tunggu arahan, jangan sampai jadi bumerang. Pemdes
yang sudah merealisasikan program tersebut, jelas salah,” tuturnya.
Sekdis juga menyatakan
bahwa pihaknya akan kroscek, dari 381 desa tersebut, desa-desa mana saja
yang sudah merealisasikannya, dan juga SJP-nya seperti apa.
Terakhir, Sekdis PMD Kabupaten Sukabumi menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang tergabung dalam FPII sebagai mitra Pemerintah, yang telah memberikan masukan sekaitan dengan isu yang menunai pro-kontra di kalangan Pemerintahan Desa di Kabupaten Sukabumi ini.
Sebab kata dia,
selama ini pihaknya belum menerima informasi, baik dari Asosiasi Pemerintah Desa
Seluruh Indonesia (APDESI), maupun dari Parade berapa desa yang sudah
merealisasikan program tersebut.
“Kami kaget mendengar informasi dari rekan-rekan jurnalis bahwa sudah ada 44 desa yang sudah merealisasikannya," ucap Sekdis.
Untuk itu, sambung dia, pihaknya akan meminta informasi ke APDESI, mengenai sudah atau belumnya terjadi agreement atau perjanjian kesepakatan dengan salah satu lembaga bantuan hukum (LBH) manapun.
Sebab kata dia, dari
informasi yang beredar bahwa ada penyedia Jasa Konsultan Hukum MP yang secara
door to door ke desa-desa. “Sedangkan mengenai agreementnya sendiri belum ada
dengan DPMD,” tuturnya.
"Kami sampai
saat ini belum pernah bertemu dengan konsultan hukum tersebut. Apalagi jika ada indikasi promosi Cashback, dan DPMD tidak pernah menerima sepeserpun," pungkasnya.