DPMD Kabupaten Sukabumi Tegas Soal Kutipan Uang oleh Oknum Pendamping Hukum Desa

Tim FPII Sukabumi Raya saat melakukan pertemuan dengan DPMD yang diwakili Sekdis DPMD Kabupaten Sukabumi, (kanan) didampingi Kabid Syarif, belum lama ini. [Foto: Ist]  

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Menanggapi pro dan kontra soal dugaan kutipan uang oleh salah seorang konsultan atau penyedia jasa layanan pendampingan hukum desa diduga illegal mulai dari Rp6 juta hingga Rp9 juta per tahun.

Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Sekdis PMD) Kabupaten Sukabumi Nuryamin mengatakan bahwa hal itu sudah ada parameter dan kode rekeningnya.

“Adapun mengenai anggaran, itu merupakan kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing, berdasarkan hasil musdes antara Pemdes dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” ujar Nuryamin saat dimintai penjelasan oleh sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sukabumi Raya di salah satu tempat, belum lama ini.

Kendati begitu, Sekdis yang saat itu dampingi Kabidnya, Syarif, mengaku tidak mengetahui jika sudah ada yang merealisasikan anggaran untuk program tersebut.

Meski begitu, ia berharap, sekaligus menegaskan agar dana yang sudah dianggarkan oleh Pemdes masing-masing, supaya tidak dulu dicairkan sebelum jelas teknis prosedur pendampingan hukumnya seperti apa.

“Maka dari itu kami akan berkoordinasi dengan Kabag Hukum untuk meminta arahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kita tunggu instruksi ataupun arahan dari kabag hukum karena ini menggunakan anggaran Negara. Jangan sampai di kemudian hari jadi permasalahan besar," kata Sekdis.

“Kami berharap kepada para Kades untuk bersabar. Kita tunggu arahan, jangan sampai jadi bumerang. Pemdes yang sudah merealisasikan program tersebut, jelas salah,” tuturnya.

Sekdis juga menyatakan bahwa pihaknya akan kroscek, dari 381 desa tersebut, desa-desa mana saja yang sudah merealisasikannya, dan juga SJP-nya seperti apa.

Terakhir, Sekdis PMD Kabupaten Sukabumi menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang tergabung dalam FPII sebagai mitra Pemerintah, yang telah memberikan masukan sekaitan dengan isu yang menunai pro-kontra di kalangan Pemerintahan Desa di Kabupaten Sukabumi ini.

Sebab kata dia, selama ini pihaknya belum menerima informasi, baik dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), maupun dari Parade berapa desa yang sudah merealisasikan program tersebut.

“Kami kaget mendengar informasi dari rekan-rekan jurnalis bahwa sudah ada 44 desa yang sudah merealisasikannya," ucap Sekdis.

Untuk itu, sambung dia, pihaknya akan meminta informasi ke APDESI, mengenai sudah atau belumnya terjadi agreement atau perjanjian kesepakatan dengan salah satu lembaga bantuan hukum (LBH) manapun.

Sebab kata dia, dari informasi yang beredar bahwa ada penyedia Jasa Konsultan Hukum MP yang secara door to door ke desa-desa. “Sedangkan mengenai agreementnya sendiri belum ada dengan DPMD,” tuturnya.

"Kami sampai saat ini belum pernah bertemu dengan konsultan hukum tersebut. Apalagi jika ada indikasi promosi Cashback, dan DPMD tidak pernah menerima sepeserpun," pungkasnya.

TIM FPII Sukabumi Raya
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال