Dessy Susilawati: Sosialisasi Perda Perlindungan Kerja Migran Indonesia Penting Dilakukan


sukabumiNews.net, SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dessy Susilawati kembali menyosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. 

Sosialisasi dilakukan Dessy kepada para kader Partai Amanat Nasional (PAN) di wilayak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, belum lama ini. 

Dessy mengatakan bahwa warga masyarakat Sukabumi banyak yang merantau ke luar kota, ke luar pulau, bahkan ada juga ke luar negeri. 

“Hal ini menjadi penting untuk disampaikan kepada para pekerja, calon pekerja dan kepada keluarga yang ditinggalkan selama bekerja, bahwa Pemprov Jabar memiliki peraturan untuk melindungi para pekerja asal Jawa Barat. 

Dalam  pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang  sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan. 

“Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan  daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan  harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur,  dan merata, baik materiil maupun spiritual,” terang Dessy. 

Menurut Dessy, di Jawa Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga  kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antardaerah.

Dikatakan Dessy, Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia. 

“Nah, Perda ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan perundang-undangan,” kata Anggota DPRD Jabar asal Sukabumi itu. 

Dia menambahkan bahwa tujuan Perda ini untuk melindungi pekerja migran  Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan,  kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. 

“Selain itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang  Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman  penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia,” paparnya. 

Dessy menjelaskan bahwa Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال