Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep, menyebut pihaknya menemukan dua ASN Kota Tangerang Selatan terdaftar Bacaleg dan belum mengundurkan diri. [Foto: Ist] |
sukabumiNews.net, TANGERANG – Bawaslu menemukan dua
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terdaftar sebagai bakal
calon anggota legislatif (bacaleg). Namun, keduanya belum mengundurkan diri
dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep
mengatakan, kedua ASN Kota Tangerang Selatan ini menjadi Bacaleg setelah
didaftarkan partainya ke KPU Kota Tangerang Selatan. "Ada dua ASN yang terdaftar
Bacaleg," ujarnya, Selasa (6/6/2023).
Menurut Acep, kedua ASN sebagai Bacaleg tersebut
melanggar aturan secara prosedural. Pasalnya, belum melakukan mengajukan surat
pengunduran diri sebagai ASN.
Namun, ia enggan menyebut nama dan partai politik apa
yang mendaftarkan dua ASN tersebut. Namun, Acep mengaku telah berkomunikasi
mengenai hal ini dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan.
"Saya sudah koordinasi dengan BKPSDM Tangsel.
Tujuannya untuk memastikan bahwa kedua ASN tersebut belum mengajukan surat
pengunduran diri sebagai ASN," imbuhnya.
Acep mengatakan, sangat miris jika KPU Kota Tangerang
Selatan sampai tidak mengetahui hal ini. Pasalnya, untuk mengetahui nama dan
latar belakang pekerjaan Bacaleg sangatlah mudah.
“KPU ketika melakukan verifikasi administrasi, itukan
harus melihat KTP Bacaleg. Di KTP tertera status pekerjaannya dan tidak harus
nunggu status dari Parpol. Berarti KPU Tangsel tidak melaksanakan verifikasi
sesuai ketentuan undang-undang," tutur Acep.
Oleh sebab itu, Acep meminta KPU Kota Tangerang
Selatan untuk tidak menutupi identitas dua ASN terdaftar Bacaleg itu. KPU harus
dibuka identitasnya ke publik. “Buat apaan ditutup-tutupin?,”tanyanya. (KBRN)
BACA Juga: KPU Kota Tangsel Akui Kecolongan Dua ASN Terdaftar Jadi Bacaleg
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023