sukabumiNews.net,
BANDUNG – Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO). Praktik kejahatan ini marak dilakukan melalui
berbagai bentuk dan cara.
Menyikapi hal ini, Pemerintah
telah berupaya mencegahnya melalui berbagai program, salah satunya dengan
menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Demikinan disampaikan
Anggota komisi 5 DPRD Jabar, Dessy Susilawati saat di mintai tanggapan seputar
isu praktik TPPO tersebut di kantornya, Selasa (13/6/2023).
BACA Juga: Anwar Abbas Minta Pemerintah Bongkar Sindikat TPPO
Dia mengatakan, untuk
memperkuat pencegahan TPPO dan mempertegas hukuman kepada pelaku, maka
pemerintah harus menyiapkan beleid atau kebijakan pendukung, yakni Rencana
Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (R-Perpres RAN PP TPPO).
"Tujuan R-Perpres
RAN TPPO adalah untuk meningkatkan kordinasi dan kerjasama dalam upaya
pencegahan dan penanganan korban, serta penindakan terhadap pelaku TPPO," terang
Dessy kepada sukabumiNews.net, Selasa.
Menurut Dessy, adanya
R-Perpres RAN PP TPPO ini guna menjamin sinergitas dan kesinambungan
langkah-langkah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara terpadu.
"Kami berharap,
dengan adanya RAN PP TPPO ini bisa mencegah terjadinya TPPO di kancah
multinasional," tutupnya.