Anggota Komisi 5 DPRD Jabar Berharap Perpres Nomor 69 Tahun 2008 Bisa Cegah TPPO

Anggota komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dessy Susilawati berharap, Perpres Nomor 5 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat mencegah TPPO. [Foto: Istimewa]    

sukabumiNews.net, BANDUNG – Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Praktik kejahatan ini marak dilakukan melalui berbagai bentuk dan cara.

Menyikapi hal ini, Pemerintah telah berupaya mencegahnya melalui berbagai program, salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Demikinan disampaikan Anggota komisi 5 DPRD Jabar, Dessy Susilawati saat di mintai tanggapan seputar isu praktik TPPO tersebut di kantornya, Selasa (13/6/2023).

BACA Juga: Anwar Abbas Minta Pemerintah Bongkar Sindikat TPPO

Dia mengatakan, untuk memperkuat pencegahan TPPO dan mempertegas hukuman kepada pelaku, maka pemerintah harus menyiapkan beleid atau kebijakan pendukung, yakni Rencana Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (R-Perpres RAN PP TPPO).

"Tujuan R-Perpres RAN TPPO adalah untuk meningkatkan kordinasi dan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan korban, serta penindakan terhadap pelaku TPPO," terang Dessy kepada sukabumiNews.net, Selasa.

Menurut Dessy, adanya R-Perpres RAN PP TPPO ini guna menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara terpadu.

"Kami berharap, dengan adanya RAN PP TPPO ini bisa mencegah terjadinya TPPO di kancah multinasional," tutupnya.

BACA Juga: Jumlah Tersangka TPPO Tembus 804 Orang Sejak Kapolri Bentuk Satgas

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال