8 Pelajar di Sukabumi Diamankan Polisi Usai Aksi Acungkan Sajam di Motor Viral di Medsos

Ilustrasi aksi 8 pelajar di Sukabumi berboncengan di motor sambil menacung-acungkan senjata tajam atau sajam. [Net]  

sukabumiNews.net, CISAAT (KAB. SUKABUMI) – Media sosial atau medsos kembali dihebohkan oleh aksi 8 pelajar SMP dan SLTA di Sukabumi yang mengacung-acungkan senjata tajam (sajam) seperti celurit, pattimura, dan samurai, dengan menggunakan sepeda motor.

Dalam video berdurasi 15 detik diketahui, aksi oleh para remaja tanggung itu dilakukannya  di Jalan raya Cimahi, tepatnya di dekat Masjid Biru RT 28 RW 06, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 2:30 WIB.

Mengetahui aksi tersebut kepolisian setempat, yakni Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota segera bergerak guna melakukan pendalaman, meski belakangan diketahui bahwa akun pengunggah video tersebut tiba-tiba menghilang dari mesin pencarian instagram.

Namun tidak membutuhkan waktu lama bagi aparat Polsek Cisaat untuk mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai keberadaan para berandal motor yang diketahui merupakan pelajar SMP dan SLTA ini, sehingga polisi langsung mengamankannya.

“Tidak butuh waktu lama kita mendapatkan informasi dan kita langsung mengamankan para pelajar ini,” kata Kapolsek Cisaat Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Dia mengungkapkan, motif para pelajar berkonvoi bak geng motor itu bermula saat ada ajakan tawuran dari sekolah lain. Menurutnya, aksi tawuran itu tak terjadi dan hanya mengacung-acungkan senjata di dekat permukiman warga.

BACA Juga: Janji Tawuran, Salah Satu Siswa SMK di Sukabumi Tewas Dikeroyok

“Motifnya ini mereka awalnya ada ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran namun sampai di TKP tidak ada. Mereka mungkin dengan sengaja mengacung-acungkan senjata tajam ini sehingga membuat masyarakat menjadi resah,” terangnya.

BACA Juga: Antisipasi Tawuran Antar Pelajar, Polsek Kebonpedes Lakukan Langkah Pre-Emtif dan Preventif

Lebihlanjut, Deden mengatakan selain mengamankan kedelapan pelajar itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah celurit, satu buah besi pemukul dan dua sepeda motor bernomor polisi F 4945 UCD dan D 2254 LK.

“Adapun untuk pasal yang kami sangkakan dalam perkara ini yaitu pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa izin, memiliki membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Dan juga kita menggunakan UU Sistem Peradilan Anak yaitu nomor 11 tahun 2012,” sambung Deden.

Kapolsek Cisaat berharap, dengan diamankannya para pelaku ini masyarakat tidak merasa khawatir dan resah. “Indikasi geng motor belum ke situ, kita hanya melihat bahwa dia pelajar saja,” tutupnya.

BACA Juga: Viral di Medsos: Video Rekaman CCTV Aksi Saling Serang Pelajar SMK di Cibolang Cisaat

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال