Ilustrasi aksi 8 pelajar di Sukabumi berboncengan di motor sambil menacung-acungkan senjata tajam atau sajam. [Net] |
sukabumiNews.net,
CISAAT (KAB. SUKABUMI) – Media sosial atau medsos kembali dihebohkan oleh aksi
8 pelajar SMP dan SLTA di Sukabumi yang mengacung-acungkan senjata tajam
(sajam) seperti celurit, pattimura, dan samurai, dengan menggunakan sepeda
motor.
Dalam video berdurasi
15 detik diketahui, aksi oleh para remaja tanggung itu dilakukannya di Jalan raya Cimahi, tepatnya di dekat Masjid
Biru RT 28 RW 06, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi,
Jawa Barat, pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 2:30 WIB.
Mengetahui aksi tersebut
kepolisian setempat, yakni Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota segera bergerak
guna melakukan pendalaman, meski belakangan diketahui bahwa akun pengunggah
video tersebut tiba-tiba menghilang dari mesin pencarian instagram.
Namun tidak membutuhkan
waktu lama bagi aparat Polsek Cisaat untuk mendapatkan informasi lebih mendalam
mengenai keberadaan para berandal motor yang diketahui merupakan pelajar SMP
dan SLTA ini, sehingga polisi langsung mengamankannya.
“Tidak butuh waktu
lama kita mendapatkan informasi dan kita langsung mengamankan para pelajar ini,”
kata Kapolsek Cisaat Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman dalam
keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Dia mengungkapkan,
motif para pelajar berkonvoi bak geng motor itu bermula saat ada ajakan tawuran
dari sekolah lain. Menurutnya, aksi tawuran itu tak terjadi dan hanya mengacung-acungkan
senjata di dekat permukiman warga.
BACA Juga: Janji Tawuran, Salah Satu Siswa SMK di Sukabumi Tewas Dikeroyok
“Motifnya ini mereka
awalnya ada ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran namun sampai di
TKP tidak ada. Mereka mungkin dengan sengaja mengacung-acungkan senjata tajam
ini sehingga membuat masyarakat menjadi resah,” terangnya.
BACA Juga: Antisipasi Tawuran Antar Pelajar, Polsek Kebonpedes Lakukan Langkah Pre-Emtif dan Preventif
Lebihlanjut, Deden mengatakan
selain mengamankan kedelapan pelajar itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang
bukti, di antaranya dua buah celurit, satu buah besi pemukul dan dua sepeda
motor bernomor polisi F 4945 UCD dan D 2254 LK.
“Adapun untuk pasal
yang kami sangkakan dalam perkara ini yaitu pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun
1951 tentang senjata tajam tanpa izin, memiliki membawa dengan ancaman hukuman
maksimal 10 tahun. Dan juga kita menggunakan UU Sistem Peradilan Anak yaitu
nomor 11 tahun 2012,” sambung Deden.
Kapolsek Cisaat
berharap, dengan diamankannya para pelaku ini masyarakat tidak merasa khawatir dan
resah. “Indikasi geng motor belum ke situ, kita hanya melihat bahwa dia pelajar
saja,” tutupnya.
BACA Juga: Viral di Medsos: Video Rekaman CCTV Aksi Saling Serang Pelajar SMK di Cibolang Cisaat