Susilawati Resmi sebagai PAW Anggota DPRD Kota Sukabumi Menggantikan Faisal Anwar

Susilawati (ketiga dari kiri) didampingi suami, foto bersama Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri S Hamami (kedua dari kiri), Ketua DPRD Kota Sukabumi (ketiga dari kanan) didampingi Wakil Ketua DPRD, Jona Arizona dan  Ketua DPD Partai PAN Kota Sukabumi Usman Maulana Yusuf, usai acara proses pelantikan. [Foto: sukabumiNews/Prim RK]  

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Susilawati sah menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan 2019-2024, mengantikan Faisal Anwar melaui proses Penggantian Antar Waktu (PAW).

Proses PAW dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (3/5/2023), dengan disaksikan Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri S Hamami, Wakil Ketua DPRD Jona Arizona, sekretaris DPRD Asep Koswara, dan Ketua DPD PAN Kota Sukabumi Usman Maulana Yusuf dan tamu undangan lainnya.

Susilawati dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman.

“Mekanisme pergantian antar waktu ini telah diatur dalam Peraturan DPRD Kota Sukabumi nomor 1 tahun 2022, tentang Tata Tertib DPRD, khususnya pada bab X tentang pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, dan pemberhentian sementara,” ujar Kamal Suherman kepada sukabumiNews usai melaksanakan proses pelantikan.

Guna melaksanakan amanat tersebut, kata Kamal, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171.3/KEP.222-PEMOTDA/2023 tentang Peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Sukabumi, maka Muhamad Faisal Anwar terlah berhenti secara sah dari anggota DPRD Kota Sukabumi.

“Sementara sebagai penggantinya, lanjut Kamal adalah Susilawati telah resmi menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi melaui keputusan Gubernur Jawa Barat nomor: 171/KEP.223-PEMOTDA/2023, tentang peresmian pengganti antar waktu angggota DPRD Kota Sukabumi sisa masa jabatan tahun 2019-2024,” terangnya.

Ketua DPRD berharap, Susilawati dapat bekerja sama secara optimal dengan penuh rasa tanggungjawab, serta dapat mencurahkan segala daya dan kemampuannya dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban DPRD Kota Sukabumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD Kota Sukabumi tersebut juga mengucapkan terimakasih kepada Muhamd Faisal Anwar atas dedikasi dan loyalitas yang sangat besar, baik terhadap lembaga DPRD maupun pemerintah daerah dalam konteks membuat kebijakan daerah.

“Kami, menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bang Faisal Anwar atas dedikasinya selama ini,” uacap Kamal.

Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara.  

Sedangkan Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara menyampaikan, bagi anggota DPRD yang baru dilantik melalui proses PAW tersebut akan mendapatkan hak-hak yang sama dengan anggota dewan lainya.

“Mengenai gaji, Bu Susilawati akan mendapatkannya di bulan Juni mendatang. Namun agenda pertama yang terdekat ini Bu Susilawati akan dihadapkan kepada kegiatan reses, yakni pada bulan Mei 2023,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPRD pengganti antar waktu yang baru dilantik, Susilawati menuatakan kesiapannya menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu juga, ke depan saya akan berjuang dan terus memajukan partai PAN,” tuturnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال