sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Susilawati sah menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan 2019-2024, mengantikan Faisal Anwar melaui
proses Penggantian Antar Waktu (PAW).
Proses PAW dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (3/5/2023), dengan
disaksikan Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri S Hamami, Wakil Ketua DPRD Jona
Arizona, sekretaris DPRD Asep Koswara, dan Ketua DPD PAN Kota Sukabumi Usman
Maulana Yusuf dan tamu undangan lainnya.
Susilawati dilantik
dan diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman.
“Mekanisme pergantian
antar waktu ini telah diatur dalam Peraturan DPRD Kota Sukabumi nomor 1 tahun
2022, tentang Tata Tertib DPRD, khususnya pada bab X tentang pemberhentian
antar waktu, penggantian antar waktu, dan pemberhentian sementara,” ujar Kamal
Suherman kepada sukabumiNews usai melaksanakan proses pelantikan.
Guna melaksanakan
amanat tersebut, kata Kamal, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor :
171.3/KEP.222-PEMOTDA/2023 tentang Peresmian pemberhentian antar waktu anggota
DPRD Kota Sukabumi, maka Muhamad Faisal Anwar terlah berhenti secara sah dari anggota
DPRD Kota Sukabumi.
“Sementara sebagai penggantinya,
lanjut Kamal adalah Susilawati telah resmi menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi
melaui keputusan Gubernur Jawa Barat nomor: 171/KEP.223-PEMOTDA/2023, tentang
peresmian pengganti antar waktu angggota DPRD Kota Sukabumi sisa masa jabatan
tahun 2019-2024,” terangnya.
Ketua DPRD berharap, Susilawati
dapat bekerja sama secara optimal dengan penuh rasa tanggungjawab, serta dapat
mencurahkan segala daya dan kemampuannya dalam menjalankan tugas, wewenang dan
kewajiban DPRD Kota Sukabumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Kota
Sukabumi tersebut juga mengucapkan terimakasih kepada Muhamd Faisal Anwar atas
dedikasi dan loyalitas yang sangat besar, baik terhadap lembaga DPRD maupun
pemerintah daerah dalam konteks membuat kebijakan daerah.
“Kami, menyampaikan
terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bang Faisal Anwar atas
dedikasinya selama ini,” uacap Kamal.
Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara. |
Sedangkan Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara menyampaikan, bagi anggota DPRD yang baru dilantik melalui proses PAW tersebut akan mendapatkan hak-hak yang sama dengan anggota dewan lainya.
“Mengenai gaji, Bu Susilawati akan mendapatkannya di bulan Juni mendatang. Namun agenda pertama yang terdekat ini Bu Susilawati akan dihadapkan kepada kegiatan reses, yakni pada bulan Mei 2023,” ungkapnya.
Sementara itu,
anggota DPRD pengganti antar waktu yang baru dilantik, Susilawati menuatakan kesiapannya
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu juga, ke depan saya akan berjuang dan terus memajukan partai PAN,” tuturnya.