Sejumlah pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 September 2019. [ANTARA-Indrianto Eko Suwarso] |
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai
perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tak berlaku di era Firli Bahuri dkk.
Putusan ini dianggap baru dapat diterapkan di masa kepemimpinan yang baru.
"Mestinya tidak
bisa diberlakukan pada Pimpinan KPK periode ini. Karena pimpinan KPK sekarang
ini diangkat dengan SK Presiden untuk periode 2019-2023," kata Novel
kepada wartawan, Kamis, 25 Mei.
"Sehingga,
putusan ini berlaku untuk periode berikutnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Novel
meyakini seleksi pimpinan komisi antirasuah juga akan berlanjut. Apalagi
panitianya sudah akan dipilih oleh Sekretaris Negara (Setneg).
"Saya sangat
percaya presiden tidak akan membuat SK Presiden baru untuk kepentingan Pimpinan
KPK yang selama ini justru bermasalah. Karena bila dilakukan justru membuat
malu presiden," tegas Novel.
Diberitakan
sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK
Nurul Ghufron pada hari ini, Kamis, 25 Mei. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua
MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.
"Menyatakan
Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK
Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.
Ada beberapa
pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena
skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember
2019 dan Desember 2023. (VOI)
BACA Juga: Novel Baswedan: Kalau Kami Merah, Kenapa Mau Disalurkan ke BUMN?
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023