Lagi, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Anggota DPRD Terduga Penggelapan Mobil

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota tengah memeriksa IRT, anggota DPRD Kota Sukabumi terduga pelaku penggelapan mobil. [Foto: sukabumiNews/Prim RK]  

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial IRT (42 tahun).

IRT diamankan Polisi lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto membenarkan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga Rp367 juta itu.

"Benar, pada hari Rabu (17/5) sekitar jam 18.15 WIB, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo," ungkap Yanto kepada awak media, Kamis (18/5/2023).

Yanto mengatakan, IRT ini diamankan setelah pihaknya menerima Laporan Polisi dari karyawan salah satu Finance atau perusahaan pembiayaan di Kota Sukabumi berinisial DF, pada bulan Februari 2023 lalu.

“Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan Satu unit mobil senilai 367 juta rupiah," katanya.

Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku, lanjut Yanto, adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor.

Dari keterangan pelapor, tambah Yanto, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank cabang Sukabumi.

“Akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," sambungnya.

“Mengetahui hal itu, maka pelapor melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan alhamdulilah, kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan upaya penyidikan selanjutnya," tuturnya.

Dikatakan Yanto bahwa hingga saat ini, IRT masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman  4 tahun penjara.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال