Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota tengah memeriksa IRT, anggota DPRD Kota Sukabumi terduga pelaku penggelapan mobil. [Foto: sukabumiNews/Prim RK] |
sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial IRT (42 tahun).
IRT diamankan Polisi
lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis
Honda Civic Turbo.
Kapolres Sukabumi
Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto
membenarkan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus penipuan dan
penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga Rp367 juta itu.
"Benar, pada
hari Rabu (17/5) sekitar jam 18.15 WIB, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah
mengamankan IRT karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan Satu unit
mobil Honda Civic Turbo," ungkap Yanto kepada awak media, Kamis
(18/5/2023).
Yanto mengatakan, IRT
ini diamankan setelah pihaknya menerima Laporan Polisi dari karyawan salah satu
Finance atau perusahaan pembiayaan di Kota Sukabumi berinisial DF, pada bulan Februari 2023 lalu.
“Pelapor ini
memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan
atau penggelapan Satu unit mobil senilai 367 juta rupiah," katanya.
Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku, lanjut Yanto, adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor.
Dari keterangan
pelapor, tambah Yanto, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan
cek salah satu bank cabang Sukabumi.
“Akan tetapi saat
pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat
keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening
giro tidak memadai atau kosong," sambungnya.
“Mengetahui hal itu, maka
pelapor melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan alhamdulilah, kini terduga
pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan upaya penyidikan
selanjutnya," tuturnya.
Dikatakan Yanto bahwa
hingga saat ini, IRT masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam
pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara.