Sekretaris MA Hasbi Hasan disebut telah berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. [Sumber: CNN Indonesia/Ryan Hadi] |
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di
MA.
Selain Hasbi, KPK juga
menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka.
Status hukum Hasbi
dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal
pekan ini.
"Benar ada dua
tersangka, HH [Hasbi Hasan] dan DTY [Dadan Tri Yudianto] pada tanggal 3
Mei," ujar sumber yang mengetahui penanganan kasus tersebut kepada
CNNIndonesia, Jum’at (5/5).
Belum ada tanggapan
resmi dari KPK terkait proses hukum dimaksud.
Juru Bicara MA hakim
agung Suharto mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi.
"Belum [tahu]
kita, untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan
tersangka," kata Suharto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kepala
Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi kode kalau ada tersangka baru yang
akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hanya
saja Ali tidak menyampaikan detail.
"Prinsipnya,
dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen
kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun
yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti
juga dibawa pada proses pengadilan," kata Ali saat dikonfirmasi.
Juru bicara berlatar
belakang jaksa ini menambahkan KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri Cs
senantiasa berupaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Materi perkara
juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada,
tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak
persoalan," ucap Ali.
KPK sempat menyatakan
Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah
mendalami hal tersebut.
"KPK dalami
terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini [suap
pengurusan perkara di MA] ternyata terbilang jumlahnya besar," tutur Ali
pada pertengahan Maret lalu.
Dalam proses
penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah
dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
Pada Kamis (9/3), KPK
telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif
Gazalba Saleh dkk. Hasbi dicecar penyidik mengenai aliran uang dalam pengurusan
perkara di MA.
KPK pun telah
memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim
agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Berdasarkan surat
dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (18/1), Hasbi disebut ikut
membantu pengurusan perkara di MA.
Pada 25 Maret 2022
bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas,
Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, advokat Yosep Parera dan Debitur
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri
Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.
Mereka membicarakan
pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman
(pengurus KSP Intidana).
Keesokan harinya,
Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada
majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu,
Dadan meminta uang kepada Heryanto.
"Selanjutnya
Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang
dengan total Rp11,2 miliar," ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep
dan Eko Suparno.
Pada 4 April 2022,
majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri
Semarang dan menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman.
Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung
Prim Haryadi.
Pengurusan perkara
ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK.
Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana
lima tahun penjara.
Adapun KPK sebelumnya
telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan
perkara di MA.
Mereka ialah hakim
agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus
asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim
yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim
yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada
Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal
dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa
Makassar Wahyudi Hardi.
BACA Juga: Singgung Polemik di KPK, JK Ingatkan Keadilan di Hadapan Nurul Ghufron
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023