KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Suap Perkara di MA

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jum’at (12/5/2023). [Sumber: RRI NET]  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka dari kasus tersebut.

Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jum’at (12/5/2023).

"Sebenarnya KPK belum mengumumkan secara resmi identitas dari  pihak-pihak dimaksud," ujar Ali Fikri.

Menurutnya, pengumuman resmi tersangka dalam kasus ini akan dilakukan. Bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan kasus tersebut.

"Ketika proses penyidikan ini cukup.Kami sampaikan secara utuh termasuk identitas para tersangka dan pasal-pasalnya ya," tambahnya.

Terkait hal ini, kata Ali, butuh strategi untuk mengumpulkan dan menemukan alat bukti tambahan untuk melengkapi bukti permulaan. Selanjutnya, maka  proses penyidikan maka  dapat dilakukan ketika menemukan bukti permulaan.

"Sekalipun orang yang bertanggung jawab ini sudah ditemukan sebagai tersangka," tuturnya.

Selanjutnya, menurut Ali, jika bukti kasus itu dirasa cukup oleh penyidik. Maka pihaknya akan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. "Termasuk dilakukan penahanan," ujar dia.

Meski demikian, Ali memberi sinyal tersangka kasus ini adalah salah satu pejabat di MA. Dimana kasus ini ada kaitannya dengan penetapan 14 tersangka kasus di MA.

"Kalau kali ini adalah pejabat struktural eselon 1 di MA. Tapi dia juga hakim," kata Ali.

Sebelumnya, KPK  telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).Empat belas tersangka itu ialah Sudrajad Dimyati (SD); Gazalba Saleh (GS); hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN); hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).Sedangkan hakim yustisial Edy Wibowo (EW) ditetapkan tersangka oleh KPK pada Senin (19/12/2023).

KBRN
Editor: Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال