Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jum’at (12/5/2023). [Sumber: RRI NET] |
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan
kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, KPK belum
mengumumkan secara resmi tersangka dari kasus tersebut.
Demikian dikatakan
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jum’at
(12/5/2023).
"Sebenarnya KPK
belum mengumumkan secara resmi identitas dari
pihak-pihak dimaksud," ujar Ali Fikri.
Menurutnya,
pengumuman resmi tersangka dalam kasus ini akan dilakukan. Bersamaan dengan
dimulainya proses penyidikan kasus tersebut.
"Ketika proses
penyidikan ini cukup.Kami sampaikan secara utuh termasuk identitas para
tersangka dan pasal-pasalnya ya," tambahnya.
Terkait hal ini, kata
Ali, butuh strategi untuk mengumpulkan dan menemukan alat bukti tambahan untuk
melengkapi bukti permulaan. Selanjutnya, maka
proses penyidikan maka dapat
dilakukan ketika menemukan bukti permulaan.
"Sekalipun orang
yang bertanggung jawab ini sudah ditemukan sebagai tersangka," tuturnya.
Selanjutnya, menurut
Ali, jika bukti kasus itu dirasa cukup oleh penyidik. Maka pihaknya akan
memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. "Termasuk dilakukan
penahanan," ujar dia.
Meski demikian, Ali
memberi sinyal tersangka kasus ini adalah salah satu pejabat di MA. Dimana
kasus ini ada kaitannya dengan penetapan 14 tersangka kasus di MA.
"Kalau kali ini
adalah pejabat struktural eselon 1 di MA. Tapi dia juga hakim," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus
dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).Empat belas tersangka itu
ialah Sudrajad Dimyati (SD); Gazalba Saleh (GS); hakim yustisial sekaligus
asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN);
hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian PNS pada
Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); PNS MA
Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko
Suparno (ES).
Serta Debitur
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma
Sujanto (IDKS).Sedangkan hakim yustisial Edy Wibowo (EW) ditetapkan tersangka
oleh KPK pada Senin (19/12/2023).
Editor: Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023