sukabumiNews.net, JAKARTA
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mei 2023 mencatat telah menindak
1.515 pelaku korupsi, dan sebanyak 371 orang di antaranya adalah pengusaha.
Direktur Pembinaan
Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi melihat perlu adanya kesadaran
kolektif di masyarakat tentang bahayanya korupsi. Karena jika dunia usaha
dijadikan ladang tindak pidana korupsi, maka hasil atau kualitas layanan yang
didapatkan tak akan maksimal.
Pada akhirnya, lagi
dan lagi masyarakat sebagai penerima layanan yang akan menjadi korban.
“KPK berkomitmen
untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi, agar tidak terlibat dalam
praktik tindak pidana korupsi bagi pelaku dunia usaha dengan tujuan mendorong
komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral,”
ujar Kumbul dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Sabtu 27 Mei.
Pada sisi lain,
seiring angka pelaku tindak pidana korupsi pelaku usaha yang terus meningkat
mengindikasikan bahwa pendekatan penindakan yang selama ini dilakukan perlu
dibarengi dengan pendekatan pendidikan dan pencegahan.
Dua pendekatan yang
terakhir disebut, menurut Kumbul, diharapkan mampu memberikan awareness kepada
pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan memegang teguh integritas.
Kumbul menjelaskan,
modus operandi yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku adalah penyuapan
dan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.
Hal ini dapat terjadi
karena adanya keinginan para pelaku usaha, agar bisa dimenangkan dalam tender
yang diikutinya dalam konteks pengadaan barang dan jasa.
“Mereka (pelaku)
usaha ingin memonopoli proyek-proyek yang ada di suatu daerah dan ingin
mendapatkan prioritas tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku seperti
misalnya pengurusan perizinan,” kata Kumbul.
Sementara itu, Ketua
MAPPI Dewi Smragdina berharap melalui bimtek kali ini, seluruh peserta bisa
mendapatkan pemahaman terkait kaidah-kaidah umum dunia usaha yang berlaku dan
sesuai dengan peraturan perundangan. Termasuk pula pemahaman pencegahan korupsi
yang dinilai dari kerugian negara, implementasi antikorupsi dan risiko tidak
pidana kepada peserta yang berprofesi sebagai penilai.
Senada, Plt Ketua
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Muhammad
Sigit mengapresiasi kehadiran KPK sebagai mitra.
Kolaborasi ini
diharapkan dapat menciptakan sinergi, memberikan pemahaman tentang antikorupsi
sehingga dapat membantu dalam mengambil kesimpulan yang benar terkait hasil
penilaian. (VOI)
BACA Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Tak Bisa Diterapkan di Era Firli Bahuri dkk
Foto: ANTARA
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023