Kepala Bapenda Kabupaten Asahan, Drs Sorimuda Siregar, MSi., mengimbau kepada pengusaha Galin C untuk taat bayar pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. [Foto: sukabumiNews/ZN] |
sukabumiNews.net, ASAHAN
(SUMUT) – Seluruh pengusaha tambang Galian C di bantaran sungai wilayah Asahan,
Sumatera Utara (Sumut) diimbau untuk taat membayar pajak.
Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan, Sorimuda Siregar menyampaikan hal
itu guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan dari sektor
pertambangan.
“Selama ini pengusaha
tambang Galian C seperti penambangan pasir dan bebatuan tidak pernah membayar
pajak,” ujar Sorimuda Siregar kepada sukabumiNews.net, ditemuai di ruang kantor
kerjanya, Rabu (31/5/2023).
“Contoh baik yang harus
diikuti, ada satu pengusaha tambang Galian C di Kabupaten Asahan yang taat
bayar pajak, yaitu pengusaha Galian C tanah urug jalan tol,” ungkapnya.
Oleh karena itu,
lanjut dia, pihaknya akan menyurati para pengusaha tambang yang sudah terdata.
Sorimuda juga menyarankan agar pihak pengusaha yang belum terdata agar mengurus
izin tambangnya.
Menurutnya, berdasarkan
Undang-Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun
2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kewenangan pengelola
Minerba yang sebelumnya didelegasikan oleh Pemerintah Pusat, kini dikelola oleh
Pemerintah Daerah.
“Oleh karena itu,
meski pengelolaannya di bawah kendali Pemerintah Pusat, namun daerah tetap akan
mendapatkan manfaatnya,” pungkas Kepala Bapenda Kabupaten Asahan itu.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023