Kajari Asahan Tahan Seorang Matri Salah Satu Bank BUMN di Kisaran

Kerugian Negara ditaksir Rp833 juta lebih, seorang Matri atau tenaga pemasar mikro salah satu Bank BUMN di Kisaran diboyong petugas dari Kejari Asahan,  Rabu (17/5/2023). [Foto: sukabumiNews/ZN]  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan seorang Matri atau tenaga pemasar pembiayaan mikro salah satu Bank BUMN di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinial JIPS.

JIPS ditahan Kejari lantaran diduga telah merugikan uang Negara senilai lebih kurang Rp833 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedying Wibiyanto Attabay kepada sukabumiNews.net mengatakan, pihaknya menahan JIPS dan menetapkannya menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Kejari Asahan.

“Penetapan tersangka kepada JIPS berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor Sprint : 01/L.2.23/Fid.1/01//2023, tertanggal 30 Januari 2023 tentang pemberian fasilitas kredit,” terang Dedying didampingi Kasi Intel Aldo Marbun, dalam siaran persnya di Aula Kantor Kejari Asahan, Rabu (17/5/2023).

Dedying menambahkan bahwa dasar penetapan JIPS sebagai tersangkan yaitu berdasarkan alat bukti yang ditemukan berupa biodata para nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan pinjaman di perusahaan/tempat tersangka bekerja, dan uang sebesar Rp833.991.645 juta.

“Namun setelah dana pinjaman tersebut dicairkan, sebagian besar dana pinjaman itu justru digunakan oleh tersangka. Kemudian tersangka hanya sekedar memberi uang sebagai ucapan terima kasih kepada para nasabah yang datanya digunakan oleh tersangka,” paparnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut Dedying, kepada JIPS disangkakan pasal 2 Subs pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberian tindak pidana korupsi.

“Setelah tim penyidik menetapkan JIPS sebagai tersangka, maka tim penyidik Kejari Asahan akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Asahan guna dilakukan penelitian terhadap berkas perkara ini,” jelas Kajari.

Nantinya, sambung Kajari, Jaksa peneliti akan menentukan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.

“Sambil menunggu masa penelitian berkas perkara, maka untuk sementara terhadap tersangka JIPS dilakukan penahaman selama 20 hari ke depan dengan menitipkannya di Rutan atau Lapas Kelas II A Labuhan Ruku,” tutupnya.

BACA Juga: Lagi, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Anggota DPRD Terduga Penggelapan Mobil

Pewarta: MN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال