Kerugian Negara ditaksir Rp833 juta lebih, seorang Matri atau tenaga pemasar mikro salah satu Bank BUMN di Kisaran diboyong petugas dari Kejari Asahan, Rabu (17/5/2023). [Foto: sukabumiNews/ZN] |
sukabumiNews.net, ASAHAN
(SUMUT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan seorang Matri atau tenaga
pemasar pembiayaan mikro salah satu Bank BUMN di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan,
Sumatera Utara berinial JIPS.
JIPS ditahan Kejari
lantaran diduga telah merugikan uang Negara senilai lebih kurang Rp833 juta.
Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Asahan, Dedying Wibiyanto Attabay kepada sukabumiNews.net mengatakan,
pihaknya menahan JIPS dan menetapkannya menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan
oleh tim penyidik Kejari Asahan.
“Penetapan tersangka kepada JIPS berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor Sprint : 01/L.2.23/Fid.1/01//2023, tertanggal 30 Januari 2023 tentang pemberian fasilitas kredit,” terang Dedying didampingi Kasi Intel Aldo Marbun, dalam siaran persnya di Aula Kantor Kejari Asahan, Rabu (17/5/2023).
Dedying menambahkan
bahwa dasar penetapan JIPS sebagai tersangkan yaitu berdasarkan alat bukti yang
ditemukan berupa biodata para nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk
mengajukan pinjaman di perusahaan/tempat tersangka bekerja, dan uang sebesar Rp833.991.645
juta.
“Namun setelah dana
pinjaman tersebut dicairkan, sebagian besar dana pinjaman itu justru digunakan
oleh tersangka. Kemudian tersangka hanya sekedar memberi uang sebagai ucapan
terima kasih kepada para nasabah yang datanya digunakan oleh tersangka,” paparnya.
Atas perbuatannya itu,
lanjut Dedying, kepada JIPS disangkakan pasal 2 Subs pasal 3 jo pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberian tindak pidana korupsi.
“Setelah tim penyidik
menetapkan JIPS sebagai tersangka, maka tim penyidik Kejari Asahan akan segera
melengkapi berkas perkara untuk kemudian melimpahkan berkas perkara tahap I
kepada Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Asahan guna dilakukan penelitian
terhadap berkas perkara ini,” jelas Kajari.
Nantinya, sambung
Kajari, Jaksa peneliti akan menentukan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan
lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di
Pengadilan Negeri Medan.
“Sambil menunggu masa
penelitian berkas perkara, maka untuk sementara terhadap tersangka JIPS
dilakukan penahaman selama 20 hari ke depan dengan menitipkannya di Rutan atau Lapas
Kelas II A Labuhan Ruku,” tutupnya.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023