Dessy Susilawati Sebut Hak Anak Merupakan Bagian dari HAM

Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PAN, Dessy Susilawati (tengah) saat bertemu kedua teman lamanya. [@ facebook Dessy Susilawati]  

sukabumiNews.net, BANDUNG – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Dessy Susilawati menyebut bahwa hak anak merupakan bagian dan Hak Asasi Manusia atau HAM.

Hal tersebut disampaikan Dessy kepada sukabumiNews ketika dimintai tanggapan mengenai Perda nomor 5 tahun 2006 tentang perlindungan anak melaui sellulernya, Rabu (17/5/2023).

Dessy menjelaskan, dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 diatur tentang berbagai istilah yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai penyelenggaraan perlindungan anak.

“Meski sudah sangat jelas aturan atas hak terhadap anak, namun masih saja terjadi fenomena pelanggaran hak anak seperti tindak kekerasan, perdagangan anak, perundungan dan lain-lain,” ujar Dessy.

Oleh karena itu, kata Dessy, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi anak dengan memenuhi kebutuhan hak anak yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021.

“Dalam Perda baru ini diatur dengan jelas Hak anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak yang meliputi pencegahan dan penanganan, serta partisipasi dan tanggung jawab masyarakat yang dibutuhkan untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak,” terang Dessy.

Lebih lanjut Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PAN itu menyebutkan bahwa dalam Perda ini juga terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya.

“Perda nomor 5 tahun 2006 tentang perlindungan anak sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang – undangan dan kebutuhan daerah saat ini, sehingga sejak 10 Februari, perlindungan anak diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021,” jelas Dessy.

Menurut Dessy, Perlindungan terhadap anak yang sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Saat ini perlindungan terhadap anak diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021.

BACA Juga: Komisi V DPRD Jawa Barat Apresiasi Early Warning System yang Digagas P2TP2A

Pewarta: Sultan
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال