Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dessy Susilawati atau Dessus (tengah) mengutuk keras Staycation sebagai syarat Perpanjangan Kontrak Kerja. [Foto: Dok. Istimewa] |
sukabumiNews.net,
SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dessy Susilawati (Dessus) mengutuk
keras syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, staycation
atau tidur bareng bos sebagai syarat perpanjangan Kontrak Kerja merupakan
kriminalitas.
"Perbuatan
tersebut sudah tidak benar, ini merupakan kriminalitas. Jadi menggunakan
pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak kerja itu
harus dihentikan,” kata Dessus kepada sukabumiNews.net, Selasa (9/5/2023).
Adapun, kata Dessus,
staycation merujuk pada aktivitas liburan dekat rumah dan di hotel yang berpotensi
terjadi pelecehan seksual atas relasi kuasa dari bos ke karyawannya.
Ia juga menginstruksikan
kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar untuk
melakukan investigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa di daerah lain.
“Kalau sudah masuk
ranah kriminal kita laporkan ke kepolisian untuk melakukan tindakan. Apakah itu
oknum. Apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah, pokonya harus kita hentikan,
jangan sampai terulang,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang
karyawati berinisial AD mengaku ditawari perpanjangan kerja dengan syarat harus
mau staycation dengan petinggi perusahaan.
Meski belum diketahui secara pasti, namum pihak Disnakertrans Jawa Barat sejak Jum’at (5/5) sudah melakukan investigasi terhadap dua perusahaan yang diduga melakukan hal tersebut.
"(Oknum ada di) PT MI dan PT IE," ucap Kepala Disnaker Jabar Taufik Garsadi, Ahad (7/5) lalu.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023