sukabumiNews.net,
KAB. SUKABUMI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Surat
Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi yang
menelan kerugian hingga puluhan miliar, terus berlanjut.
Dan kini, Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melimpahkan berkas perkara 3 orang tersangka
kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi ke Pengadilan
Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Bandung.
Ketiga tersangka tersebut
yakni Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016,
Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016, dan
tersangka Dian Iskandar selaku pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang
Sekretariat dan Bidang Promkes pada tahun 2016.
Demikian disampaikan Kepala
Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada
awak media, Selasa (30/5/2023).
BACA Juga: Kejari Amankan 3 Tersangka Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi
Menurut Wawan, tim
Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah
melimpahkan tiga orang tersangka, berikut barang buktinya kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yang dilaksanakan di ruang tahanan (Rutan) Lapas Kelas II B Warungkiara
Kabupaten Sukabumi pada Senin (29/5/2023).
"Ketiga pejabat
ini, sedang kami tangani dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
terkait SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan
Kabupaten Sukabumi, tahun Anggaran 2016," kata Wawan kepada wartawan, Selasa
(30/5).
Ia menambahkan,
setelah dilimpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa
Penuntut Umum pada Kejari Kabupaten Sukabumi, kemudian JPU melimpahkan berkas
perkara terhadap tiga orang terdakwa ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN)
Bandung pada Selasa 30 Mei 2023.
"Setelah
dilimpahkan berkas perkara tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk, untuk segera disidangkan terhadap
ketiga terdakwa tersebut," jelasnya.
BACA Juga: Pertanyakan Kasus SPK Bodong Dinkes, LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Datangi Kejari Cibadak