Aniaya Dua Bayi, Seorang Pengasuh Bayi Diringkus Polisi

Wanita Pengasuh Bayi itu dikawal Polisi di Pengadilan Negeri Johor Bahru, Selasa. [Foto: Sinar Harian]  

sukabumiNews.net, JOHOR BAHRU – Seorang pengasuh anak (nursery) diringkus polisi Polisi setelah diketahui menganiaya dua bayi di sebuah penitipan swasta di Mutiara Rini, Johor Bahru, Malaysia.

Perempuan berusia 21 tahun itu ditahan selama empat hari mulai hari ini hingga 19 Mei mendatang untuk membantu penyelidikan, setelah izin penahanan dikeluarkan Magistrate R Salini di Pengadilan Magistrate Johor Bahru, Malaysia, pagi tadi.

Kepala Polisi Johor, Datuk Kamarul Zaman Mamat dalam sebuah pernyataan mengatakan wanita itu ditangkap di Bandar Selesa Jaya, Skudai pada pukul 02:00 waktu setempat, pagi ini.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah taman kanak-kanak di kawasan Mutiara Rini.

Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 11 bulan dan seorang anak laki-laki berusia 9 bulan.

Kasus tersebut saat ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 31(1) (a) Undang-Undang Anak 2001.

Kemarin, dua video viral di media sosial berdurasi 48 detik dan 39 detik memperlihatkan seorang perempuan setempat menganiaya dua bayi dengan menepuk kepala korban dan meniup wajah korban yang menangis.

BACA Juga: Pelajar SD Tewas Dibacok, Wabup Iyos Prihatin: Ini Jadi Perhatian Pemkab Sukabumi

Pewarta: D. Abdul Haq/AstroAwani
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال