Wanita Pengasuh Bayi itu dikawal Polisi di Pengadilan Negeri Johor Bahru, Selasa. [Foto: Sinar Harian] |
sukabumiNews.net,
JOHOR BAHRU – Seorang pengasuh anak (nursery) diringkus polisi Polisi setelah
diketahui menganiaya dua bayi di sebuah penitipan swasta di Mutiara Rini, Johor
Bahru, Malaysia.
Perempuan berusia 21
tahun itu ditahan selama empat hari mulai hari ini hingga 19 Mei mendatang untuk
membantu penyelidikan, setelah izin penahanan dikeluarkan Magistrate R Salini
di Pengadilan Magistrate Johor Bahru, Malaysia, pagi tadi.
Kepala Polisi Johor,
Datuk Kamarul Zaman Mamat dalam sebuah pernyataan mengatakan wanita itu
ditangkap di Bandar Selesa Jaya, Skudai pada pukul 02:00 waktu setempat, pagi
ini.
Dari hasil
penyelidikan diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah taman
kanak-kanak di kawasan Mutiara Rini.
Korbannya adalah
seorang anak perempuan berusia 11 bulan dan seorang anak laki-laki berusia 9
bulan.
Kasus tersebut saat ini
sedang diselidiki berdasarkan Pasal 31(1) (a) Undang-Undang Anak 2001.
Kemarin, dua video viral di media sosial berdurasi 48 detik dan 39 detik memperlihatkan seorang perempuan setempat menganiaya dua bayi dengan menepuk kepala korban dan meniup wajah korban yang menangis.
BACA Juga: Pelajar SD Tewas Dibacok, Wabup Iyos Prihatin: Ini Jadi Perhatian Pemkab Sukabumi