Terjawab, Kontroversi Pemasangan Plang 3 T Ternyata Instruksi Bupati Asahan

Plang 3 T yang terpasang di Kantor Dinas PPKBPPPA Kabupaten Asahan. [Ist]  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kontroversi atas pemasangan Plang 3 T (Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas) di setiap OPD, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Asahan menemui titik terang.

Plang yang dibandrol seharga Rp3,5 juta yang belakangan menuai polemik dan menjadi perbincangan hangat sejumlah kalangan, baik ASN maupun masyarakat Asahan itu kini mulai terjawab.

Mohammad Arsyad. 

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Asahan, Mohammad Arsyad menyebut, dasar pemasangan plang 3 T itu merupakan perintah (instruksi) Bupati Asahan, H. Surya.

Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin mengatakan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan swadaya, dan tidak ada perintah Bupati Asahan.

“Tidak ada proyek seperti yang disangkakan. Yakin itu swadaya pribadi. Bupati tidak ada memerintahkan,” tegasnya.

BACA: Pemasangan Plang 3 T Menuai Kontroversi, Kadis Kominfo Asahan: Tidak Ada Perintah Bupati

Belakangan diketahui bahwa pemasangan plang 3 T itu merupakan instruksi Bupati Asahan, H. Surya, melalui surat Nomor: 061/0878, prihal penyampaian Instruksi Bupati yang ditujukan kepada para pimpinan OPD, para Kepala Bagian Setdakab Asahan dan Camat se-Kabupaten Asahan, tertanggal 25 Februari 2022.

"Pemasangan Plank 3 T, Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas itu dasarnya instruksi Bupati Asahan," kata Sekdis PPKBPPPA Kabupaten Asahan, Mohammad Arsyad kepada sukabumiNews.net melalui WhatApp, Rabu (12/4/2023).

Dalam surat tersebut kata Mohammad Arsyad, dijelaskan bahwa dalam rangka mendorong dan terciptanya pengelolaan arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu penerapan Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas.

“Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini terlampir disampaikan instruksi Bupati Asahan Nomor : 188.55/3/INST/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang penerapan Tiga 'T" (Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas), untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas. Kepada saudara untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Itulah lampiran Instruksi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Asahan, H. Surya, BSc itu,” beber Mohammad Arsyad.

Namun entah mengapa, kata dia, belakangan instruksi dari Bupati Asahan ini mungkin dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan ingin memperoleh keuntungan pribadi.

“Sehingga seolah-olah pemasangan 3 T itu adalah wajb. Padahal yang wajib itu adalah melaksanakan Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas. Bukan pemasangan plangnya,” tegas Sekdis PPKBPPPA Kabupaten Asahan itu.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, saat kembali dikonfirmasi membenarkan adanya Instruksi 3 T itu dari Bupati Surya.

“Instruksi 3 T memang benar, tapi bukan Instruksi pembuatan plangnya,” tegas Syamsuddin. Kendati begitu Syamsuddin mengaku tidak mengetahui siapa pemasok plank 3 T itu.

BACA Juga: Kadis Kominfo Asahan Bungkam Soal 14 Nama Diusulkan Umroh ke Tanah Suci Gunakan APBD

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال