Plang 3 T yang terpasang di Kantor Dinas PPKBPPPA Kabupaten Asahan. [Ist] |
sukabumiNews.net, ASAHAN
(SUMUT) – Kontroversi atas pemasangan Plang 3 T (Tertib Administrasi, Tertib
Anggaran dan Tertib Bertugas) di setiap OPD, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
se-Kabupaten Asahan menemui titik terang.
Plang yang dibandrol
seharga Rp3,5 juta yang belakangan menuai polemik dan menjadi perbincangan
hangat sejumlah kalangan, baik ASN maupun masyarakat Asahan itu kini mulai terjawab.
Mohammad Arsyad. |
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Asahan, Mohammad Arsyad menyebut, dasar pemasangan plang 3 T itu merupakan perintah (instruksi) Bupati Asahan, H. Surya.
Padahal sebelumnya, Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H.
Syamsuddin mengatakan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan swadaya, dan
tidak ada perintah Bupati Asahan.
“Tidak ada proyek
seperti yang disangkakan. Yakin itu swadaya pribadi. Bupati tidak ada
memerintahkan,” tegasnya.
BACA: Pemasangan Plang 3 T Menuai Kontroversi, Kadis Kominfo Asahan: Tidak Ada Perintah Bupati
Belakangan diketahui bahwa pemasangan plang 3 T itu merupakan instruksi Bupati Asahan, H. Surya, melalui surat Nomor: 061/0878, prihal penyampaian Instruksi Bupati yang ditujukan kepada para pimpinan OPD, para Kepala Bagian Setdakab Asahan dan Camat se-Kabupaten Asahan, tertanggal 25 Februari 2022.
"Pemasangan
Plank 3 T, Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas itu dasarnya
instruksi Bupati Asahan," kata Sekdis PPKBPPPA Kabupaten Asahan, Mohammad
Arsyad kepada sukabumiNews.net melalui WhatApp, Rabu (12/4/2023).
Dalam surat tersebut
kata Mohammad Arsyad, dijelaskan bahwa dalam rangka mendorong dan terciptanya
pengelolaan arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu penerapan Tertib Administrasi,
Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas.
“Berkenaan dengan hal
tersebut, bersama ini terlampir disampaikan instruksi Bupati Asahan Nomor :
188.55/3/INST/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang penerapan Tiga 'T"
(Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas), untuk menjadi
pedoman dalam melaksanakan tugas. Kepada saudara untuk diketahui dan
dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Itulah lampiran Instruksi yang ditandatangani
langsung oleh Bupati Asahan, H. Surya, BSc itu,” beber Mohammad Arsyad.
Namun entah mengapa, kata
dia, belakangan instruksi dari Bupati Asahan ini mungkin dimanfaatkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab dan ingin memperoleh keuntungan pribadi.
“Sehingga seolah-olah
pemasangan 3 T itu adalah wajb. Padahal yang wajib itu adalah melaksanakan Tertib
Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas. Bukan pemasangan plangnya,”
tegas Sekdis PPKBPPPA Kabupaten Asahan itu.
Sementara Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H.
Syamsuddin, saat kembali dikonfirmasi membenarkan adanya Instruksi 3 T itu dari
Bupati Surya.
“Instruksi 3 T memang benar, tapi bukan Instruksi pembuatan plangnya,” tegas Syamsuddin. Kendati begitu Syamsuddin mengaku tidak mengetahui siapa pemasok plank 3 T itu.
BACA Juga: Kadis Kominfo Asahan Bungkam Soal 14 Nama Diusulkan Umroh ke Tanah Suci Gunakan APBD
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023