LaNyalla Mahmud Mattalitti minta polisi mengusut dugaan pencuicna unag yang digulirkan Menkopolkukam Mahfud MD. [Foto: Istimewa] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Skandal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagaimana diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD memantik perhatian berbagai pihak. Tak terkecuali Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Kepada awak media, LaNyalla meminta agar pernyataan
Mahfud MD sebagai petunjuk awal tersebut didalami. Jangan sampai tidak jelas,
kemudian menguap begitu saja. Karena ini di mata publik dinilai sebagai skandal
besar.
"Karena ini bisa jadi bom waktu. Saya meminta
agar pemerintah segera mengusut dugaan dana triliunan rupiah aliran dana pajak
tersebut. Kalau benar, kita tak mau persekongkolan jahat ini dibiarkan. Harus
dibongkar," kata LaNyalla, Jum’at (7/4/2023).
Cuci Uang
Apalagi menurut LaNyalla Mahmud Mattalitti ada dugaan
ini bagian dari modus memasukkan uang kotor yang dicuci untuk kemudian bisa
disamarkan menjadi uang bersih di dalam negeri.
“Ini menjadi penting, sebab masyarakat internasional
sudah sepakat memperketat pemasukan yang kotor melalui pencucian uang dari satu
negara ke negara lain, atau di dalam negara itu sendiri,” tukasnya.
"Aliran dana itu ada atau tidak? Kalau ada, ke
siapa saja mengalirnya? Jangan dibiarkan liar, harus segera ditindaklanjuti.
Segera tangkap dan beber ke publik para pelakunya. Siapapun mereka,” tambahnya.
Pada saat yang sama, LaNyalla juga mendorong
pemerintah transparan dalam segala hal yang berkaitan dengan keuangan yang
bertautan dengan dana masyarakat. "Ke mana dia mengalir harus diusut
tuntas. Karena juga ada indikasi penyalahgunaan uang negara yang bersumber dari
pajak," kata LaNyalla.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mensinyalir adanya
transaksi mencurigakan di kalangan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang
nilainya mencapai Rp349 triliun. Menurut Mahfud, transaksi mencurigakan
tersebut melibatkan 460 orang. Mahfud mengatakan, transaksi mencurigakan
tersebut sudah terjadi sejak 2009. Namun tak ada tindak lanjut dari Kemenkeu.
Berdasarkan laporan, transaksi mencurigakan itu bagian
dari penegakan Undang-Undang TPPU. Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya
bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Keduanya membahas mengenai dugaan
adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. (VOI)
BACA Juga: Kecewa Dengan Demokrasi Indonesia, Anggota DPD RI Gugat Presidential Threshold ke MK
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023