Menteri Keuangan Sri Mulyani. [Foto: Dok. Antara] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani secara resmi telah menyetujui pemberian insentif perpajakan bagi
kendaraan listrik roda empat pada tahun ini.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun
Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu
mengatakan pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian unit baru untuk
Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dengan Tingkat
Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.
“Untuk mobil listrik yang TKDN-nya lebih dari 40
persen maka akan diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10
persen, sehingga hanya membayar 1 persen,” ujarnya melalui keterangan tertulis
pada Senin, 3 April.
Menurut Febrio, pemberian fasilitas perpajakan untuk
sementara hanya difokuskan pada tahun ini dan belum ada penetapan untuk
pemberlakuan di periode selanjutnya.
“Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran
2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak
Desember 2023,” tuturnya.
Febrio menambahkan, kebijakan ini diluncurkan dalam
rangka mengakselerasi transformasi ekonomi di Indonesia. Selain itu, penggunaan
kendaraan berbasis setrum dipercaya mampu meningkatkan daya tarik investasi.
“Pemerintah memandang ada juga perluasan kesempatan
kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik
sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus
efisiensi subsidi energi,” tegas dia.
Adapun, model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat
TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023
tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria
Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri. (VOI)
BACA Juga: Luhut soal Investor Masih Dipersulit: Bilang ke Saya!
COPYRIGHT © SUKABUMINBEWS 2023