Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021, HA Sopyan Ajak Warga Ciptakan Tibum dan Linmas

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra, HA. Soptyan BHM saat sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. [Ist]  

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat HA. Sopyan BHM mengajak menyarakat untuk bersama-sama menciptakan ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Ajakan tersebut disampaikan HA Sopyan dalam rangka sosialisasi Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Untuk menciptakan kondisi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2021,” kata Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) dari Faksi Gerindra itu kepada sukabumiNews melalui selulernya, Sabtu (15/4/2022).

Dikatakan Sopyan bahwa sebelumnya, penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ini diatur dalam Perda nomor 13 Tahun 2018. Kemudian DPRD melakukan revisi dengan menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2021.

Sopyan menjelaskan bahwa Revisi perda tersebut dilatarbelakangi wabah covid-19. Masyarakat butuh penertiban khusus melalui regulasi-regulasi yang sebelumnya belum diatur.

“Jadi perlu ada perubahan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” terangnya.

Kendati begitu, lanjut Sopyan, regulasi ini tidak terbatas kepada mengatur ketertiban terkait wabah penyakit saja, tapi meliputi berbagai sektor lainnya, yakni tertib tata ruang, jalan, perhubungan, wilayah saluran air, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan dan tertib dalam keadaan bencana alam, non alam dan sosial.

“Jadi ketertibannya ini luas termasuk mengenai tata ruang dan yang lainnya,” kata HA Sopyan.

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال