Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra, HA. Soptyan BHM saat sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. [Ist] |
sukabumiNews.net,
SUKABUMI – Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat HA. Sopyan BHM mengajak menyarakat
untuk bersama-sama menciptakan ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum) dan Perlindungan
Masyarakat (Linmas).
Ajakan tersebut disampaikan
HA Sopyan dalam rangka sosialisasi Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentraman,
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Untuk menciptakan kondisi
ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2021,” kata
Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) dari Faksi Gerindra itu kepada sukabumiNews melalui
selulernya, Sabtu (15/4/2022).
Dikatakan Sopyan
bahwa sebelumnya, penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan
Masyarakat ini diatur dalam Perda nomor 13 Tahun 2018. Kemudian DPRD melakukan
revisi dengan menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Sopyan menjelaskan
bahwa Revisi perda tersebut dilatarbelakangi wabah covid-19. Masyarakat butuh
penertiban khusus melalui regulasi-regulasi yang sebelumnya belum diatur.
“Jadi perlu ada
perubahan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” terangnya.
Kendati begitu,
lanjut Sopyan, regulasi ini tidak terbatas kepada mengatur ketertiban terkait
wabah penyakit saja, tapi meliputi berbagai sektor lainnya, yakni tertib tata
ruang, jalan, perhubungan, wilayah saluran air, lingkungan, tempat usaha,
bangunan, sosial, kesehatan dan tertib dalam keadaan bencana alam, non alam dan
sosial.
“Jadi ketertibannya
ini luas termasuk mengenai tata ruang dan yang lainnya,” kata HA Sopyan.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023