Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat bersama Pemimpin Redaksi sukabumiNews, A. Malik AS, di Jakarta. [Itimewa] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Menanggapi pemberhentian
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar
Priantoro, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, seharusnya polemik
tersebut tidak menjadi bola salju di masyarakat.
Apalagi kata dia, menjadi gorengan di media sosial,
seolah menjadi trigger terjadi peristiwa Cicak Vs Buaya jilid dua.
“Saya kira di KPK sudah ada mekanisme dan aturannya,”
tukas LaNyalla dalam keteranggannya, Ahad (9/4/2023).
Dikatakan LaNyalla, semua pihak seharusnya mengurai dengan
jernih sesuai fakta peristiwa.
Pertama, adalah hak KPK untuk menyampaikan ke
institusi asal, yakni Polri, pegawai yang habis masa tugasnya.
Kedua, Polri berhak mengajukan kepada KPK untuk
menugaskan kembali personilnya. Ketiga, di dalam internal KPK bila dirasa ada
masalah dalam proses pemberhentian, dapat dilaporkan ke Dewan Pengawas untuk
diperiksa.
“Jadi semua fakta tersebut tidak ada yang salah. Nah,
sekarang Dewas di KPK sedang bekerja untuk memeriksa prosedur yang dilaporkan
ada kontroversi atau ada polemik. Apakah ada yang salah atau tidak. Ya kita
tunggu saja,” imbuhnya.
BACA Juga: Singgung Polemik di KPK, JK Ingatkan Keadilan di Hadapan Nurul Ghufron
LaNyalla yakin institusi Kepolisian, sebagai institusi
yang juga bertugas sebagai penegak hukum tentu seharusnya memberi penguatan
kepada KPK. Karena itu, selama ini Polri selalu menyediakan dukungan personil
kepada KPK.
“Jadi yang tegang itu judul-judul di media dan ulasan
di medsos. Karena itu saya bilang, kalau ada prosedur yang salah, biar Dewas
KPK yang memutuskan, jangan kita yang di luar. Kita hanya ingin Dewas KPK bekerja
sesuai kewenangan dan tupoksinya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kabar terbaru terkait hal ini
adalah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Polri
dipersilakan mengajukan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlid KPK.
“Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” kata Alex di Jakarta, Sabtu (8/4/2023), dilansir Abadikini.
Menurut Alex, saat ini ada empat jabatan kosong di
KPK. Mereka juga sudah bersurat ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk
mengirimkan daftar calon dan kemudian menjalani tes untuk mengisi posisi
tersebut.
BACA JUga: Tegas, LaNyalla Minta Penyidik Masuk Usut Skandal Rp349 T yang Digulirkan Mahfud MD
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023