Gudang minyak solar ilegal yang didiuga milik AKBP Achiruddin Hasibuan [Foto: Dok. Beritasatu] |
sukabumiNews.net, MEDAN (SUMUT) – Penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menaikkan status
kasus temuan gudang minyak solar ilegal yang diduga milik AKBP Achiruddin
Hasibuan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi menemukan adanya dugaan gratifikasi yang
dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kita menemukan adanya dugaan gratifikasi yang
diterima oleh saudara AH berkaitan dengan peran yang bersangkutan. Penyidik
saat ini masih terus bekerja untuk memproses hal yang tadi saya sampaikan.
Statusnya kini sudah naik menjadi tahap penyidikan, dan itu nanti akan
berkembang terhadap pasal tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi
Hadi Wahyudi, Jum’at (28/4/2023).
Hadi menambahkan, sampai saat ini, penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara masih terus melakukan penyidikan
sejauh mana peran mantan Kabag Bin Opsnal Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin
terkait temuan gudang minyak solar tersebut.
Sejauh ini penyidikan AKBP Achiruddin masih berstatus
sebagai saksi.
Berdasarkan informasi, gudang minyak yang ditemukan di
kawasan Kecamatan Medan Helvetia tersebut adalah milik PT Almira, yang mana
peran AKBP Achiruddin Hasibuan diduga sebagai pengawas gudang tersebut.
Diberitakan sebelumnya bahwa Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Kamis kemarin telah
melakukan pengeledahan gudang minyak solar yang diduga milik AKBP Achiruddin
Hasibuan yang berada di Jalan Karya dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota
Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dari penggeledahan tersebut, petugas juga menyita
sejumlah barang bukti seperti sejumlah drum, sejumlah tong plastik dari dalam
gudang.
Polisi juga telah memasang garis polisi di gudang
tersebut yang menandakan gudang tersebut masih dalam proses penyidikan pihak
Kepolisian.