Pemasangan Plang 3 T Menuai Kontroversi, Kadis Kominfo Asahan: Tidak Ada Perintah Bupati

Plang 3 T yang terpasang di Kantor Bappeda Asahan. [Foto: sukabumiNews/ZN]  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Plang bertuliskan 3 T yang terpasang di setiap OPD, Kecamatan dan Kantor Desa di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) menuai kontroversi.

Pasalnya, pemasangan plang tersebut solah dipaksakan. Padahal tidak ada yang tahu maksud, tujuan dan kegunaan dari pemasangan plank yang dibandrol seharga Rp3,5 juta per plang itu.

Adapun 3 T yang dimaksud adalah Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, dan Tertib Bertugas.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), H. Syafik, saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya tidak mengetahui maksud dari dan tujuan dari pemasangan plank 3 T tersebut.

“Nanti saya sampaikan kepada Kepala Bappeda. Coba konfirmasi dulu dengan OPD dan yang bersangkutan lainnya,” ucap Sekretaris Bappeda Asahan, H. Syafik, melalui WhatsAppnya, Senin (10/4/2023).

Begitu pun Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sukir dan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Asahan, Mohammad Arsyad.

Hingga berita ini diturunkan, kedua Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Asahan itupun tak menanggapinya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, saat dimintai tanggapan mengenai hal tersebut sebelumnya mengatakan, itu swadaya dan tidak ada perintah Bupati Asahan.

“Tidak ada proyek seperti yang disangkakan. Yakin itu swadaya pribadi. Bupati tidak ada memerintahkan,” tegas Syamsuddin.

BACA Juga: Soal Bimtek "Siluman" Berbayar Rp1,1 Juta per Kepsek, Ini Tanggapan Kadis Kominfo Asahan

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال