Plang 3 T yang terpasang di Kantor Bappeda Asahan. [Foto: sukabumiNews/ZN] |
sukabumiNews.net, ASAHAN
(SUMUT) – Plang bertuliskan 3 T yang terpasang di setiap OPD, Kecamatan dan Kantor
Desa di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) menuai kontroversi.
Pasalnya, pemasangan
plang tersebut solah dipaksakan. Padahal tidak ada yang tahu maksud, tujuan dan
kegunaan dari pemasangan plank yang dibandrol seharga Rp3,5 juta per plang itu.
Adapun 3 T yang
dimaksud adalah Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, dan Tertib Bertugas.
Sekretaris Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), H. Syafik, saat dikonfirmasi mengaku,
pihaknya tidak mengetahui maksud dari dan tujuan dari pemasangan plank 3 T
tersebut.
“Nanti saya sampaikan
kepada Kepala Bappeda. Coba konfirmasi dulu dengan OPD dan yang bersangkutan
lainnya,” ucap Sekretaris Bappeda Asahan, H. Syafik, melalui WhatsAppnya, Senin
(10/4/2023).
Begitu pun Sekretaris
Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sukir dan Sekretaris Dinas Pengendalian
Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPKBPPPA) Kabupaten Asahan, Mohammad Arsyad.
Hingga berita ini
diturunkan, kedua Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
di Kabupaten Asahan itupun tak menanggapinya.
Sementara, Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H.
Syamsuddin, saat dimintai tanggapan mengenai hal tersebut sebelumnya
mengatakan, itu swadaya dan tidak ada perintah Bupati Asahan.
“Tidak ada proyek
seperti yang disangkakan. Yakin itu swadaya pribadi. Bupati tidak ada memerintahkan,”
tegas Syamsuddin.
BACA Juga: Soal Bimtek "Siluman" Berbayar Rp1,1 Juta per Kepsek, Ini Tanggapan Kadis Kominfo Asahan
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023