Mahfud MD Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu

Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD [Foto: RIzky AP/VOI]  

sukabumiNews.net, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)  sekaligus Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menegaskan, pihaknya akan membentuk satuan tugas (Satgas).

Satgas bertugas mengusut transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nantinya, satgas itu akan mengusut seluruh transaksi mencurigakan yang tertuang pada Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2009 hingga 2023.

"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindak lanjuti seluruh LHA LHP denagn nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun," ujar Mahfud di Kantor PPATK, Senin, 10 April.

Pengusutan dilakukan dengan cara case building. Artinya, data dari PPATK akan dirunut menjadi suatu kontruksi tindakan dugaan pidana dari awal.

Satgas pada Komite Nasional TPPU itu akan beranggotakan para instansi penegak hukum. Bahkan, Badan Intelijen Negera (BIN) juga turut dilibatkan.

"Tim gabungan atas satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, satgas mulai mengusut transaksi paling besar dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun pada Kementerian Keuangan.

Adapun, nilai transaksi paling besar dari seluruh transaksi mencurigakan pada Kementerian Keuangan mencapai Rp189 triliun.

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar," kata Mahfud, dikutip dari VOI.id, Senin.

BACA Juga: Soal Bongkar Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Menantang, Saya Ditantang

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال