sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Sukabumi mengumumkan pendaftaran Calon legislatif (Caleg) DPR Kabupaten
Sukabumi untuk Pemilu serentak
tahun 2024.
Pengajuan calon anggota DPR Kabupaten Sukabumi tahun 2024
dilakukan mulai 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei melalui
Partai Politik Peserta Pemilu.
Adapun syarat dalam pengajuan Calon Anggota DPRD diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
2. Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Waktu dan tempat pendaftaran:
1. Waktu:
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023 Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB
2. Tempat Pengajuan:
Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi No. 92
Cibadak Sukabumi
Lain- lain
1. Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu;
2. Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon;
3. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. dan
4. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Sukabumi di
a. Telepon : (0266) 6545788b. No Hp : 0859-3905-6222
c. Email : helpdesksipol.kpukabsi@gmail.com
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023