Koptan Sejahtera Klaim 156 Hektar Kebun PT Puluhan Seruai Masuk Wilayah Tinggi Raja

Anggota Koptan Sejahtera menduduki saat menduduki lahan kebun PT Puluhan Seruai yamg diklaim masuk wilayah Kecamatan Tinggi Raja. [Foto: sukabumiNews/ZN]  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kelompok tani (Koptan) Sejahtera melakukan aksi menduduki lahan kebun HGU PT Puluhan Seruai di Dusun I Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (8/4/2023).

Kelompok petani sawit itu mengklaim bahwa tanah kebun garapannya yang disebut-sebut masuk area HGU PT Puluhan Seruai itu bukanlah masuk ke dalam wilayah Kecamatan Air Batu, tetapi masuk ke dalam kawasan Pemerintah Kecamatan Tinggi Raja.

Ketua Koptan Sejahtera Kampung Buntu Pagar Desa Sidomulyo, Marimin, didampingi Sekretarisnya Ahmad Bandung kepada sukabumiNews.net mengaku, aksi yang dilakukannya itu lantaran pihak PT mengklaim bahwa tanah HGU kebun miliknya itu merupakan lahan yang masuk ke wilayah Kecamatan Air Batu

Padahal menurut Marimin, berdasarkan surat Camat Tinggi Raja Nomor : 640/917 tanggal 26 Desember 2022 yang disampaikan kepada Bupati Asahan dinyatakan lokasi tanah masyarakat Kelompok Tani Sejahtera berada di dalam kawasan Pemerintah Kecamatan Tinggi Raja.

Bukti ini juga, tegas Marimin, diperkuat dengan adanya surat Koptan Sejahtera Nomor : 13/KTS-BP//SM//2022 tanggal 25 Oktober 2022 prihal konfirmasi letak Administrasi perladangan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Bahwa sesuai peta batas wilayah Administrasi Kecamatan Tinggi Raja yang notabenenya adalah Desa Buntu Pane dengan Kecamatan Air Batu ditujukan kepada Bupati Asahan,” bebernya. 

Bahkan tambah Marimin, surat pernyataan tersebut dikuatkan lagi dengan bukit- bukti Surat Keterangan Tanah (SKT), SPPT PBB yang dimiliki masyarakat Kelompok Tani Sejahtera, berdasarkan pernyataan 3 (tiga) orang mantan Kepala Desa Butrea/Piasa Ulu dan Sidomulyo.

BACA Juga: PN Kisaran Eksekusi Lahan Eks HGU PT BSP Tbk atas Pemohon Kementerian PUPR

Diketahui bahwa sejak 2006 bergulir selama 7 tahun, persoalan saling gugat dan saling klaim ini terus berjalan.

“Dalam gugatan itu pihak masyarakat dinyatakan menang. Sementara disisi pihak perusahaan juga mengatakan memang,” ungkap Marimin.

Hari ini, sambung Marimin, perladangan kelapa sawit yang di klaim masyarakat Koptan seluas 156 hektar di Dusun I harus dikuasai Poktan kembli.

“Sebab kami punya sertifikat, dan kasus ini telah kita perdatakan ke Pengadilan Negeri Kisaran,” tuturnya.

Mereka berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memfasilitasi persoalan ini.

Menanggapi persoalan itu, Asisten PT. Pulahan Seruai, Supriyono saat dikonfirmasi di lokasi mempersilahkan jika masyarakat ingin mengkalim tanah garapannya. Namun yentunya, kata Supriyono, klaimnya tersebut harus dibuktikan dengan surat surat yang jelas.

Kendati begitu, Supriyono berharap agar masyarakat tidak merusak tanaman yang ada di lahan PT. Puluhan Seruai.

Aksi menduduki lahan kebun PT Puluhan Seruai ini dikawal oleh aparat dari Polsek Air Batu dan Polsek Prapat Janji Polres Asahan, sehingga aksi berjalan tertib dan aman.

BACA Juga: PT Inalum Paritohan Sigura-Gura Terkesan Abaikan Honorarium Petugas Tapak Tower

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال