Anggota Koptan Sejahtera menduduki saat menduduki lahan kebun PT Puluhan Seruai yamg diklaim masuk wilayah Kecamatan Tinggi Raja. [Foto: sukabumiNews/ZN] |
sukabumiNews.net,
ASAHAN (SUMUT) – Kelompok tani (Koptan) Sejahtera melakukan aksi menduduki lahan
kebun HGU PT Puluhan Seruai di Dusun I Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja,
Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (8/4/2023).
Kelompok petani sawit itu mengklaim bahwa tanah kebun garapannya yang disebut-sebut masuk area HGU PT Puluhan Seruai itu bukanlah masuk ke dalam wilayah Kecamatan Air Batu, tetapi masuk ke dalam kawasan Pemerintah Kecamatan Tinggi Raja.
Ketua Koptan
Sejahtera Kampung Buntu Pagar Desa Sidomulyo, Marimin, didampingi Sekretarisnya
Ahmad Bandung kepada sukabumiNews.net mengaku, aksi yang dilakukannya itu
lantaran pihak PT mengklaim bahwa tanah HGU kebun miliknya itu merupakan lahan yang masuk ke wilayah Kecamatan Air
Batu
Padahal menurut Marimin,
berdasarkan surat Camat Tinggi Raja Nomor : 640/917 tanggal 26 Desember 2022
yang disampaikan kepada Bupati Asahan dinyatakan lokasi tanah masyarakat
Kelompok Tani Sejahtera berada di dalam kawasan Pemerintah Kecamatan Tinggi
Raja.
Bukti ini juga, tegas Marimin, diperkuat dengan adanya surat Koptan Sejahtera Nomor : 13/KTS-BP//SM//2022 tanggal 25 Oktober 2022 prihal konfirmasi letak Administrasi perladangan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Bahwa sesuai peta batas wilayah Administrasi Kecamatan Tinggi Raja yang notabenenya adalah Desa Buntu Pane dengan Kecamatan Air Batu ditujukan kepada Bupati Asahan,” bebernya.
Bahkan tambah Marimin,
surat pernyataan tersebut dikuatkan lagi dengan bukit- bukti Surat Keterangan
Tanah (SKT), SPPT PBB yang dimiliki masyarakat Kelompok Tani Sejahtera,
berdasarkan pernyataan 3 (tiga) orang mantan Kepala Desa Butrea/Piasa Ulu dan
Sidomulyo.
BACA Juga: PN Kisaran Eksekusi Lahan Eks HGU PT BSP Tbk atas Pemohon Kementerian PUPR
Diketahui bahwa sejak
2006 bergulir selama 7 tahun, persoalan saling gugat dan saling klaim ini terus
berjalan.
“Dalam gugatan itu
pihak masyarakat dinyatakan menang. Sementara disisi pihak perusahaan juga
mengatakan memang,” ungkap Marimin.
Hari ini, sambung
Marimin, perladangan kelapa sawit yang di klaim masyarakat Koptan seluas 156
hektar di Dusun I harus dikuasai Poktan kembli.
“Sebab kami punya
sertifikat, dan kasus ini telah kita perdatakan ke Pengadilan Negeri Kisaran,”
tuturnya.
Mereka berharap agar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memfasilitasi persoalan ini.
Menanggapi persoalan
itu, Asisten PT. Pulahan Seruai, Supriyono saat dikonfirmasi di lokasi mempersilahkan
jika masyarakat ingin mengkalim tanah garapannya. Namun yentunya, kata
Supriyono, klaimnya tersebut harus dibuktikan dengan surat surat yang jelas.
Kendati begitu, Supriyono
berharap agar masyarakat tidak merusak tanaman yang ada di lahan PT. Puluhan
Seruai.
Aksi menduduki lahan
kebun PT Puluhan Seruai ini dikawal oleh aparat dari Polsek Air Batu dan Polsek
Prapat Janji Polres Asahan, sehingga aksi berjalan tertib dan aman.
BACA Juga: PT Inalum Paritohan Sigura-Gura Terkesan Abaikan Honorarium Petugas Tapak Tower
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023