Hadiri Rapur DPRD, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Dua Hal tentang Ini!

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyampaikan laporan dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (3/4/2024). [Foto: Istimewa]  

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Kota Sukabumi, Senin (3/4/2023).

Rapat paripuna ini membahas dua hal, yaitu tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P4GN PN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika), dan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada serta perwakilan Forkopimda.

”Pengusulan tentang raperda P4GN-PN ini pelaksanaan program pembentukan perda 2023 sesuai keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 32 tahun 2022,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Fahmi menyebut, Narkotika adalah zat bermanfaat dalam pengobatan penyakit tertentu. Namun kata dia, jika disalahgunakan atau tidak digunakan standar pengobatan, maka berakibat akan merugikan.

Lebih lanjut Wali Kota mengatakan, penyalahgunaan narkoba sudah sampai pada tingkat mengkhawatirkan hampir tidak ada satu pun bebas wilayah narkoba. Dengan maraknya peredaran narkoba pemerintah dituntut memperketat pengawasan mencegah dan memberantas peredaran narkoba agar generasi muda tidak terjerumus.

“Sebagai upaya pencegahan, pada 12 Oktober 2009 lahir UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Semua upaya pemberantasan menindak pidana narkotika, pemanfaatan narkotika untuk pengobatan dan kesehatan rehabilitasi medis dan sosial,” beber Fahmi.

Selain itu, tambah Fahmi, hadir PP No 23 tahun 2010 tentang BNN dan PP Nomor 40 tahun 2013 temtanh pelaksanaan UU No 35 tahun 2009 dan Pemendagri No 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN.

“Dalam Pasal 2 ayat 3 Permendagri disebutkan bupati dan wali kota fasilitasi pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam Pasal 3 bentuk fasiliitasi yakni penyusunan perda. Maka pasal ini jadi dasar menyusun raperda,” jelasnya.

Dalam momen ini Fahmi juga menyampaikan LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2022.

Dikatakan Fahmi bahwa bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas otonomi daerah yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

“Dalam Pasal 71 ayat 2, amanatkan kepala daerah berkewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD,” tegasnya.

Sedangkan pada Pasal 71 ayat 3, LKPJ dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah. Cakupan LKPJ ini yakni informasi capaian pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemkot Sukabumi.

“Penyampaikan LKPJ berpedoman pada PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran pemda Pasal 19 ayat 1. Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terangnya.

“Ada juga Permendagri Nomor 8 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 13 tahun 2019. Data dan informasi capaian program kegiatan sub kegiatan dalam rangka mewujudkan Sukabumi Renyah dan Buku laporan LKPJ diserahkan kepada DPRD pada 28 Maret 2023,” katanya.

BACA Juga: Rapat Paripurna: Pemkot Bersama DPRD Kota Sukabumi Bahas Rancangan APBD 2023

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال