Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyampaikan laporan dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (3/4/2024). [Foto: Istimewa] |
sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi
Andri Setiawan Hamami menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Kota Sukabumi, Senin
(3/4/2023).
Rapat paripuna ini membahas
dua hal, yaitu tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P4GN PN (Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika), dan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna ini
dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Sekda Kota
Sukabumi Dida Sembada serta perwakilan Forkopimda.
”Pengusulan tentang
raperda P4GN-PN ini pelaksanaan program pembentukan perda 2023 sesuai keputusan
DPRD Kota Sukabumi Nomor 32 tahun 2022,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Fahmi menyebut, Narkotika
adalah zat bermanfaat dalam pengobatan penyakit tertentu. Namun kata dia, jika
disalahgunakan atau tidak digunakan standar pengobatan, maka berakibat akan merugikan.
Lebih lanjut Wali
Kota mengatakan, penyalahgunaan narkoba sudah sampai pada tingkat mengkhawatirkan
hampir tidak ada satu pun bebas wilayah narkoba. Dengan maraknya peredaran
narkoba pemerintah dituntut memperketat pengawasan mencegah dan memberantas
peredaran narkoba agar generasi muda tidak terjerumus.
“Sebagai upaya
pencegahan, pada 12 Oktober 2009 lahir UU Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Semua upaya pemberantasan menindak pidana narkotika, pemanfaatan
narkotika untuk pengobatan dan kesehatan rehabilitasi medis dan sosial,” beber
Fahmi.
Selain itu, tambah
Fahmi, hadir PP No 23 tahun 2010 tentang BNN dan PP Nomor 40 tahun 2013 temtanh
pelaksanaan UU No 35 tahun 2009 dan Pemendagri No 12 tahun 2019 tentang
Fasilitasi P4GN dan PN.
“Dalam Pasal 2 ayat 3
Permendagri disebutkan bupati dan wali kota fasilitasi pencegahan dan
pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam Pasal 3 bentuk fasiliitasi yakni
penyusunan perda. Maka pasal ini jadi dasar menyusun raperda,” jelasnya.
Dalam momen ini Fahmi
juga menyampaikan LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2022.
Dikatakan Fahmi bahwa
bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas otonomi daerah yang dilaporkan
kepala daerah kepada DPRD, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemda.
“Dalam Pasal 71 ayat
2, amanatkan kepala daerah berkewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD,” tegasnya.
Sedangkan pada Pasal
71 ayat 3, LKPJ dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan
pemerintah daerah. Cakupan LKPJ ini yakni informasi capaian pelaksanaan
program, kegiatan dan sub kegiatan Pemkot Sukabumi.
“Penyampaikan LKPJ
berpedoman pada PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi
penyelenggaran pemda Pasal 19 ayat 1. Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada
DPRD dalam rapat paripurna paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran
berakhir,” terangnya.
“Ada juga Permendagri
Nomor 8 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 13 tahun 2019. Data dan
informasi capaian program kegiatan sub kegiatan dalam rangka mewujudkan
Sukabumi Renyah dan Buku laporan LKPJ diserahkan kepada DPRD pada 28 Maret
2023,” katanya.
BACA Juga: Rapat Paripurna: Pemkot Bersama DPRD Kota Sukabumi Bahas Rancangan APBD 2023