Menteri Keuangan Sri Mulyani [Foto: Instagram @smindrawati] |
sukabumiNews.net, JAKARTA –
Secara khusus, dia merinci pula soal transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait tugas Bea Cukai dan Ditjen Pajak.
“Dalam rapat bersama Komisi III DPR dan Komite TPPU
kemarin sore, saya juga menjelaskan secara detail perihal Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun yang disampaikan
oleh Bapak Menko Polhukam di Komisi III (29 Maret) dan saya paparkan juga di
Komisi XI pada 27 Maret lalu,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari VOI.id, Rabu (12/4/2023).
BACA: Soal Bongkar Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Menantang, Saya Ditantang
Kata Menkeu, angka ini menarik perhatian publik, dan
karenanya dia ingin memberikan kejelasan. Disebutkan bahwa terhadap tindak
pidana asal tersebut yaitu pidana kepabeanan, telah dilakukan langkah hukum
oleh penyidik Ditjen Bea Cukai dan telah diputus oleh pengadilan hingga
Peninjauan Kembali di MA.
Selanjutnya, Kemenkeu bersama PPATK dan APH lainnya di
bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama
(case building) dalam rangka menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
“Terima kasih atas dukungan dan masukan dari seluruh
anggota Komisi III DPR RI,” tutur dia.
Bendahara negara memastikan, Kementerian Keuangan
bakal terus bekerja keras untuk meyakinkan bahwa hak negara dari sisi
penerimaan bisa diamankan.
“Kami berkomitmen tindak pidana pencucian uang juga
akan terus ditangani dan diberantas. Dari Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III
DPR dengan Komite TPPU,” tutup Menkeu Sri Mulyani.
BACA Juga: Tegas, LaNyalla Minta Penyidik Masuk Usut Skandal Rp349 T yang Digulirkan Mahfud MD
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023