Anwar Abbas Minta Pemerintah Bongkar Sindikat TPPO

Waketum MUI, Dr. H. Anwar Abbas, MM. M. Ag. [Foto: Ist]  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas meminta agar pemerintah segera membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Batam seperti yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud Md.

Anwar mengaku, MUI sangat kaget saat mendengar adanya pejabat negara yang terlibat dalam masalah tersebut.

“MUI sangat terkejut membaca berita tentang terjadinya tindak pidana perdagangan orang TPPO di wilayah Batam yang melibatkan oknum pemerintahan, pihak aparat serta swasta seperti diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud Md,” kata Anwar Abbas melalui keterangan tertulis, Senin (10/4).

MUI meminta kepada Pemerintah untuk segera menangkap para sindikat tersebut dan menjatuhkan hukuman dengan pasal berlapis lantaran tak berperikemanusiaan.

“Agar menangkap para pelakunya secepatnya karena tindakan yang mereka lakukan merupakan sebuah perbuatan yang benar-benar tidak berperikemanusiaan dan tidak berperikeadilan karena demi uang mereka tega merendahkan harkat dan martabat manusia serta kemanusiaan.” ujarnya.

BACA JUga: Soroti Kasus Human Trafficking di Sukabumi, Anggota Komisi V DPRD Jabar Geram

Anwar juga meminta Pemerintah segera membongkar kasus itu sampai pada intinya dan tidak diberikan ampunan. “Agar Pemerintah dapat membongkar sindikat yang erkait dengan kasus TPPO ini secepatnya sampai ke akar-akarnya dengan tidak memberi maaf sedikitpun kepada siapapun yang terlibat di dalamnya.

Pekan lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengunjungi Batam, Kepulauan Riau untuk melihat secara langsung masalah TPPO. Mahfud pun mengakui kasus di Batam Kepulauan Riau itu melibatkan pejabat negara.

Mahfud menyatakan, telah memiliki daftar nama pelaku kejahatan tersebut. Dua di antaranya, menurut dia, sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang, namun masih leluasa mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke sejumlah negara secara ilegal.

“Sudah DPO kok malah masih beroperasi menjadi koordinator TPPO, nanti itu kita tanyakan,” kata Mahfud di Batam, Kamis (6/4/2023).

Adanya bekingan dari aparat itu, menurut Mahfud, membuat kasus seperti ini sulit diberantas.

“Kendala selama ini ya itu, ada sindikat di masyarakat yang bekerjasama dengan oknum aparat,” tutupnya.

BACA Juga: Tegas, LaNyalla Minta Penyidik Masuk Usut Skandal Rp349 T yang Digulirkan Mahfud MD

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال