Anggota DPRD Jabar, Dessus Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2021 tentang Tibum dan Linmas

Dessy Susilawati (Dessus) sosialisasi Perda Noomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jum'at (14/4/2023). [Foto: sukabumiNews/Beng]  

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dessy Susilawati (Dessus) sosilasisaikan Perda No 5 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Sosialisasi dilakukan di salah satu tempat di Jalan Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jum’at (14/4/2023).

Hadir dalam kesempatan itu sejumlah pegawai pemerintahan, para tokoh masyarakan dan pengurus sayap Partai Ananat Nasional (PAN) Perempuan Amanat Nasional (PUAN).

Dessus yang juga merupakan kader PAN tersebut menjelaskan, sosialisasi Perda No 5 Tahun 2021 ini memang perlu dilakukan agar masyarakat mengetahi dan memahami tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dikatakan Dessy, sebelumnya, mengenai masalah penyelenggaranan keamanan, tibum dan linmas ini diatur dalam Perda nomor 13 Tahun 2018.

“Kemudian DPRD melakukan revisi dengan menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2021,” ungkap Dessy kepada sukabumiNews.net, dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

Dessy menjelaskan bahwa Revisi perda tersebut dilatarbelakangi wabah covid-19. Sekaitan dengan hal tersebut, maka masyarakat butuh penertiban khusus melalui regulasi-regulasi yang sebelumnya belum diatur.

“Jadi perlu ada perubahan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.

Tidak hanya aspek kesehatan, kata Dessy, namun aturan tersebut merambah kepada aspek lainnya khususnya masalah perekonomian nasional.

“Sehingga dalam hal ini perlu partisipasi aktif berbagai pihak terutama pemerintah daerah dalam mencegah dan mengendalikan penyebarannya," tuturnya.

Dessy berharap dengan disosialisasikannya Perda tersebut masyarakat akan lebih mengetahi dan memahami tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungannya terhadap masyarakat.

Red*
Foto Editor: AU
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال