sukabumiNews.net,
SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dessy Susilawati (Dessus) sosilasisaikan
Perda No 5 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum) dan
Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Sosialisasi dilakukan
di salah satu tempat di Jalan Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat Kabupaten
Sukabumi, Jum’at (14/4/2023).
Hadir dalam
kesempatan itu sejumlah pegawai pemerintahan, para tokoh masyarakan dan pengurus
sayap Partai Ananat Nasional (PAN) Perempuan Amanat Nasional (PUAN).
Dessus yang juga merupakan kader PAN tersebut menjelaskan,
sosialisasi Perda No 5 Tahun 2021 ini memang perlu dilakukan agar masyarakat
mengetahi dan memahami tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat.
Dikatakan Dessy,
sebelumnya, mengenai masalah penyelenggaranan keamanan, tibum dan linmas ini
diatur dalam Perda nomor 13 Tahun 2018.
“Kemudian DPRD
melakukan revisi dengan menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2021,” ungkap Dessy kepada sukabumiNews.net, dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).
Dessy menjelaskan bahwa
Revisi perda tersebut dilatarbelakangi wabah covid-19. Sekaitan dengan hal
tersebut, maka masyarakat butuh penertiban khusus melalui regulasi-regulasi
yang sebelumnya belum diatur.
“Jadi perlu ada
perubahan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.
Tidak hanya aspek
kesehatan, kata Dessy, namun aturan tersebut merambah kepada aspek lainnya
khususnya masalah perekonomian nasional.
“Sehingga dalam hal
ini perlu partisipasi aktif berbagai pihak terutama pemerintah daerah dalam
mencegah dan mengendalikan penyebarannya," tuturnya.
Dessy berharap dengan
disosialisasikannya Perda tersebut masyarakat akan lebih mengetahi dan memahami
tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungannya terhadap masyarakat.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023