Tanda Tanya di Balik Pencoretan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Peluncuran maskot Piala Dunia U-20 2023 Indonesia, Bacuya di Bundaran HI pada 18 September 2022. [Dok. Kemenpora]  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Pencoretan Indonesia dari status sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 jelas mengecewakan. Tak melulu pencinta fanatik sepak bola, namun hampir seluruh rakyat Indonesia. Bahkan yang mungkin sama sekali tak paham soal sepak bola dan Piala Dunia U-20, ikut membicarakannya.

Pencoretan Indonesia sebagai tuan rumah Piala DuniaU-20 2023, diumumkan pada Rabu malam 29 Maret sekitar pukul 22.00 WIB. Pengumuman tersebut diunggah di situs induk organisasi sepak bola seluruh dunia, FIFA dalam berita sepanjang tiga alinea.

“Menyikapi pertemuan hari ini antara Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir, FIFA telah memutuskan, berdasarkan keadaan saat ini, untuk menghapus Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023,” begitu tertulis dalam kalimat pertama, alinea pertama di situs FIFA pada artikel berjudul FIFA Removes Indonesia as Host of FIFA U-20 World Cup 2023™, seperti dukutip sukabumiNews.net dari VOI.id.

Kekhawatiran soal pencoretan tersebut sudah muncul empat hari sebelumnya, ketika FIFA membatalkan acara pengundian grup Piala Dunia U-20 yang dijadwalkan di Bali pada 31 Maret. Pembatalan acara pengundian Piala Dunia U-20 dipicu oleh penolakan terhadap kehadiran tim Israel dari Gubernur Bali, I Wayan Koster pada 14 Maret 2023.

Maskot Piala Dunia U-20 2023, Bacuya harus mati muda seiring pencoretan Indonesia sebagai tuan rumah. (Antara/Aprilio Akbar)  

Koster yang seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengirimkan surat ke Plt Menpora, Muhadjir Effendy. Begini kalimat yang tertulis di dalam surat I Wayan Koster kepada Muhadjir Effendy:

“Bersama ini dengan hormat disampaikan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021, dilanjutkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023, yang menetapkan 6 Provinsi sebagai tempat pelaksanaan FIFA U-20, yaitu: 1) DKI Jakarta; 2) Sumatera Selatan; 3) Jawa Barat; 4) Jawa tengah; 5) Jawa Timur, dan 6) Bali.

Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2023, direncanakan berlangsung pada tanggal 20 Mei-11 Juni 2023, yang diikuti oleh 24 Negara. Menurut informasi yang Kami terima, bahwa Tim dari Negara Israel menjadi peserta yang akan mengikuti Piala Dunia FIFA U-20.

Berkenaan dengan keikutsertaan Tim dari Negara Israel, Kami menyampaikan sudut pandang bahwa kebijakan politik Israel terhadap Palestina yang tidak sesuai dengan kebijakan politik Pemerintahan Republik Indonesia, yang sampai saat ini masih menjadi masalah serius politik regional, serta tidak adanya hubungan diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Israel.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kami mohon agar Bapak Menteri mengambil kebijakan untuk melarang Tim dari Negara Israel ikut bertanding di Provinsi Bali. Kami, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan menolak keikutsertaan Tim dari Negara Israel untuk bertanding di Provinsi Bali. Hal ini dilakukan untuk menghormati hubungan diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara lain di Dunia, khususnya yang berkaitan dengan Israel”.

Semakin mengejutkan publik, bahwa penolakan I Wayan Koster tersebut ternyata diikuti oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Kedua pemimpin daerah tingkat I tersebut berasal dari PDIP, dan provinsi yang mereka pimpin memang dipakai sebagai arena pergelaran Piala Dunia U-20.

Pergelaran di Jawa Tengah memakai Stadion Manahan Solo, sedangkan di Bali memakai Stadion Kapten I Wayan Dipta di Gianyar. Ganjar mengeluarkan penolakan lewat pernyataan tertulis, yang dirilis pada 23 Maret.

"Kita sudah tahu bagaimana komitmen Bung Karno terhadap Palestina, baik yang disuarakan dalam Konferensi Asia Afrika, Gerakan NonBlok, dan maupun dalam Conference of the New Emerging Forces. Jadi ya kita ikut amanat beliau. Karenanya, penting bagi kita untuk tetap menyuarakan dukungan kita kepada perjuangan Palestina merdeka. Saya berharap agar diupayakan langkah-langkah terobosan bersama, tanpa kehadiran Israel," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Maret.

Garansi Pemerintah

Pengumuman Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 disampaikan oleh Infantino, dalam FIFA Council Meeting di Shanghai, Cina pada 24 November 2019. Perhelatan seharusnya digelar pada 2021, namun karena pandemi COVID-19 maka diundur ke 2023.

Menpora saat itu, Imam Nahrawi lebih dahulu mengajukan keinginan Indonesia menjadi tuan rumah kepada Presiden Joko Widodo. Surat resmi dari Kemenpora diajukan ke Presiden Jokowi pada 19 Juli 2019.

Garansi Pemerintah Indonesia diajukan ke FIFA melalui PSSI. Surat garansi tersebut termasuk lampiran dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi. Semua surat dan lampiran dikeluarkan antara Juli hingga Agustus 2019.

Selain garansi, Pemerintah Indonesia juga mengajukan kandidat stadion yang akan digunakan. Dari 10 kandidat dipilih enam yang dianggap memenuhi syarat, yaitu: Gelora Sriwijaya (Palembang), Gelora Bung Karno (Jakarta), Si Jalak Harupat (Bandung), Manahan (Solo), Gelora Bung Tomo (Surabaya), dan Kapten I Wayan Dipta (Gianyar).

Kesanggupan Kota Tuan Rumah

FIFA lantas memberi syarat Host City Agreement, kesanggupan menjadi tuan rumah bagi enam kota yang dipilih. Maka dikirimlah enam surat kesanggupan menjadi tuan rumah ke FIFA, yang masing-masing ditanda tangani oleh: Herman Deru (Gubernur Sumsel), Ridwan Kamil (Gubernur Jabar), Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta), I Wayan Koster (Gubernur Bali), Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Solo), dan Eri Cahyadi (Wali Kota Surabaya).

Menjadi agak membingungkan, sebab surat kesanggupan menjadi tuan rumah tidak semuanya ditanda tangani penanggung jawab atau pemilik stadion. Stadion Gelora Sriwijaya adalah aset Pemprov Sumsel yang menjadi wewenang Gubernur Sumsel. Gelora Bung Karno milik Pemerintah Indonesia yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara.

Si Jalak Harupat aset Kabupaten Bandung, yang seharusnya persetujuan dikeluarkan Bupati Bandung. I Wayan Dipta milik Pemkab Gianyar, dan seharusnya dibawah tanggung jawab Bupati Gianyar. Manahan milik Pemkot Solo sehingga benar menjadi tanggung jawab Wali Kota. Demikian juga dengan Gelora Bung Tomo yang merupakan milik Pemkot Surabaya.

Surat kesanggupan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 dari Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa) 

Surakarta, Surabaya, dan Palembang menyampaikan kesanggupan sebagai tuan rumah, lewat surat yang dikeluarkan Maret 2021. DKI Jakarta dan Bandung mengeluarkan surat kesanggupan pada Desember 2021. Bali menjadi daerah terakhir yang menyatakan sanggup, karena surat dikeluarkan pada Februari 2022.

Setelah menyatakan sanggup, maka FIFA mengirimkan tim untuk menginspeksi kesiapan stadion-stadion yang ditunjuk. Sementara inspeksi terus berjalan, Kemenpora dan PSSI meluncurkan maskot Piala Dunia U-20, yaitu badak bercula satu yang diberi nama Bacuya. Menpora Zainudin Amali beserta Katua Umum PSSI saat itu, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule memimpin seremoni peluncuran Bacuya di Bundaran HI, Jakarta pada 18 September 2022.

Surat kesanggupan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 dari Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Istimewa) 

“Maskotnya masih nuansa Indonesia. Badak bercula adalah hewan khas Indonesia. Logonya juga sudah Indonesia banget. Kita doakan Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia bisa terlaksana dengan sukses, lancar, aman, dan terkendali,” kata Iwan Bule berharap, saat itu.

Sayang, harapan Iriawan tinggal harapan. Seluruh dunia kini tahu bahwa Piala Dunia U-20 urung digelar di Indonesia, untuk sebuah alasan yang tidak semua orang tahu. (VOI)

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINBEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال