Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Kamal Suherman, [Istimewa] |
sukabumiNews.net, KOTA
SUKABUMI – Desakan seputar isu Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota
DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), masih bergulir.
Isu yang beredar bahwa
salah satu kader PAN di DPRD Kota Sukabumi telah mendapat Surat Keputusan (SK) PAW
lantaran soal iuran. Akan tetapi, SK PAW terhadap kader PAN tersebut masih
belum final.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman mengatakan, pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur
Jawa Barat (Jabar)
“Tidak bisa spekulasi
kapan akan digelar PAW. Apalagi saat ini SK tersebut masih dalam proses di
Provinsi Jabar. Sehingga belum dipastikan kapan jadwal proses PAW akan
dilakukan oleh DPRD setempat,” kata Kamal kepada sukabumiNews.net, Jum’at (10/3/2023).
Betapa pun
mendesaknya kegiatan itu, lanjut Kamal, tetap mengacu pada aturan yang ada,
meskipun saat ini banyak yang PAW sudah ke tahap pelantikan.
“Intinya, surat PAW
itu sudah kami sampaikan melalui Wali Kota untuk ditindak lanjuti ke Provinsi
Jawa Barat,” ujar Kamal.
Sementara, dilansir dari detik.com, Faisal Anwar selaku penerima SK PAW memutuskan untuk menggugat hal tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.
Dia mengatakan, alasan penggugatan itu karena SK yang dikeluarkan oleh PAN diduga cacat hukum. Menurutnya, SK PAW itu tidak sesuai dengan UU Partai Politik, ADART dan peraturan organisasi yang berlaku.