Soal PAW Anggota DPRD Fraksi PAN, Ketua DPRD Kota Sukabumi: Tunggu SK Gubernur

Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Kamal Suherman, [Istimewa]  

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Desakan seputar isu Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), masih bergulir.

Isu yang beredar bahwa salah satu kader PAN di DPRD Kota Sukabumi telah mendapat Surat Keputusan (SK) PAW lantaran soal iuran. Akan tetapi, SK PAW terhadap kader PAN tersebut masih belum final.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman mengatakan, pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Jawa Barat (Jabar)

“Tidak bisa spekulasi kapan akan digelar PAW. Apalagi saat ini SK tersebut masih dalam proses di Provinsi Jabar. Sehingga belum dipastikan kapan jadwal proses PAW akan dilakukan oleh DPRD setempat,” kata Kamal kepada sukabumiNews.net, Jum’at (10/3/2023).

Betapa pun mendesaknya kegiatan itu, lanjut Kamal, tetap mengacu pada aturan yang ada, meskipun saat ini banyak yang PAW sudah ke tahap pelantikan.

“Intinya, surat PAW itu sudah kami sampaikan melalui Wali Kota untuk ditindak lanjuti ke Provinsi Jawa Barat,” ujar Kamal.

Sementara, dilansir dari detik.comFaisal Anwar selaku penerima SK PAW memutuskan untuk menggugat hal tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.

Dia mengatakan, alasan penggugatan itu karena SK yang dikeluarkan oleh PAN diduga cacat hukum. Menurutnya, SK PAW itu tidak sesuai dengan UU Partai Politik, ADART dan peraturan organisasi yang berlaku.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال