Siapa Pemegang Kunci Ka’bah?

Kuncinya disimpan dalam tas hijau dengan sulaman emas dan kutipan tertulis di atasnya: "Allah memerintahkanmu untuk melakukan tugasmu demi orang-orang." [Istimewa]  

sukabumiNews.net – MESKIPUN Masjidil Haram dan Ka'bah kini berada dalam pengawasan pemerintah Arab Saudi, kunci Ka'bah dijaga oleh suku Al-Shaiba. Sebelumnya, wali aslinya adalah cucu dari Qusai Bib Kilab Bin Murrah.

Mengutip beberapa portal berita Arab Saudi yang mengabarkan, setelah penaklukan Mekkah, Ali bin Thalib membawa kunci Ka'bah dari Othman bin Talha, penjaga Ka'bah tapi bukan seorang Muslim.

Begitu itu terjadi, Allah berfirman bahwa Nabi Muhammad S.A.W akan mengembalikan kunci itu kepada pemiliknya yang berhak.

“Allah memerintahkanmu untuk mengembalikan amanah kepada yang berhak menerimanya; dan ketika Anda menilai dua orang, menilai sama." (Surah An-Nisa 4:58)

Nabi Muhammad kemudian memerintahkan Ali bin Thalib untuk mengembalikan kunci tersebut kepada Othman bin Talha dan meminta maaf atas kesalahan tersebut.

Sebelumnya, wali aslinya adalah cucu dari Qusai Bib Kilab Bin Murrah.

Otsman bin Thalhah heran, bagaimana penakluk Mekkah mengembalikan kunci kepadanya padahal ia bukan seorang muslim. Ali Ibn Thalib kemudian memberitahunya, Tuhan ingin dia menyimpan kunci Ka'bah.

Mendengar itu, Otsman bin Thalhah tetap memeluk Islam dan hingga kini, Bani Shaiba tetap menjadi penjaga kunci Ka’bah.

Oleh karena itu, mereka bertugas menjaga tempat suci, termasuk membuka dan menutup pintu Bait Suci, merawat dan mencuci Kishwah, kain besar yang menutupi Bait Suci.

Seperti apa kunci Ka'bah itu?

Kumci Ka'bah (Istimewa) 

Gemboknya terbuat dari nikel, dilapisi emas 18 karat dan panjang 35 sentimeter.

Kuncinya disimpan dalam tas hijau dengan sulaman emas di atasnya dengan kutipan tertulis di atasnya: "Allah memerintahkanmu untuk melakukan tugasmu demi orang-orang."

Artikel ini telah tayang di ASTRO AWANI dengan judul “Siapa Pegang Kunci Kaabah?”

BACA Juga: Bagaimana Kaum Muslim Menentukan Arah Kiblat di Masa Lalu?

Editor/Penerjemah: AM*

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال