Rangkap Jabatan Kepala Bappeda dan Ketua LPTQ Asahan “Setali Tiga Uang”

Oleh: Boby Akmal (Pemerhati APBD Asahan) 


Rangkap jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan dan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Asahan ibarat pribahasa “setali tiga uang".

Artinya sama saja, alias tidak ada bedanya dalam hal usulan anggaran, baik itu usulan anggaran kegiatan Dinas, Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang telah di Musrenbangkan. Itupun dipangkas apabila tidak jelas “pago-pagonya”.

Bahkan, anggaran kegiatan LPTQ yang diusulkan oleh Ketua LPTQ disinyalir juga demikian.

Sama halnya realisasi anggaran kegiatan LPTQ Kabupaten Asahan Tahun 2022 sebesar Rp1,5 milyar yang tengah disoroti Aparat Penegak Hukum.

Anggaran kegiatan LPTQ tahun 2022 itu seperti kegiatan TC pengiriman peserta MTQ ke Provinsi Sumatera Utara Rp1,2 milyar, kegiatan kebutuhan sekretariat Rp54 490..000, rapat kerja Rp29.540.000, pembinaan dan pelatihan sebesar Rp174.970.000 serta biaya perjalanan dinas Rp50.0000.

Anggaran tahun-tahun sebelumnya juga sangat perlu ditelusuri pertanggung-jawaban keuangannya.

Kemudian apakah dibenarkan di dalam peraturan Kepala Bappeda Asahan diperbolehkan menduduki masa jabatan selama 8 tahun?

Dalam hal ini Kepala Bappeda Asahan menduduki jabatan melalui panita seleksi. Kemudian hasil evaluasi itu dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.

Saat dia menduduki jabatan selama 5 tahun, Kepala Bappeda dievaluasi kembali sehingga memenuhi hasil evaluasi Asesmen dan dia masih memang memenuhi kapasitas (Kapabel). Setelah 5 tahun itu, kemudian dievaluasi kembali oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Setelah diseleksi, hasil Asesmen tersebut diserahkan ke Komisi ASN. Seleksi itu terdiri dari 3 orang dari Akademisi dan 2 orang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Yang dilarang itu adalah rangkap jabatan struktural yang sama. Sepeti rangkap jabatan di Partai Politik.

Yang jelas tidak ada larangan dalam rangkap jabatan karena LPTQ itu adalah lembaga organisasi non profil. Hal itu juga tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 Tentang ASN. (ZN)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال