Artinya sama saja,
alias tidak ada bedanya dalam hal usulan anggaran, baik itu usulan anggaran
kegiatan Dinas, Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang telah di Musrenbangkan. Itupun
dipangkas apabila tidak jelas “pago-pagonya”.
Bahkan, anggaran
kegiatan LPTQ yang diusulkan oleh Ketua LPTQ disinyalir juga demikian.
Sama halnya realisasi
anggaran kegiatan LPTQ Kabupaten Asahan Tahun 2022 sebesar Rp1,5 milyar yang tengah
disoroti Aparat Penegak Hukum.
Anggaran kegiatan
LPTQ tahun 2022 itu seperti kegiatan TC pengiriman peserta MTQ ke Provinsi
Sumatera Utara Rp1,2 milyar, kegiatan kebutuhan sekretariat Rp54 490..000, rapat
kerja Rp29.540.000, pembinaan dan pelatihan sebesar Rp174.970.000 serta biaya
perjalanan dinas Rp50.0000.
Anggaran tahun-tahun
sebelumnya juga sangat perlu ditelusuri pertanggung-jawaban keuangannya.
Kemudian apakah
dibenarkan di dalam peraturan Kepala Bappeda Asahan diperbolehkan menduduki
masa jabatan selama 8 tahun?
Dalam hal ini Kepala
Bappeda Asahan menduduki jabatan melalui panita seleksi. Kemudian hasil
evaluasi itu dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.
Saat dia menduduki
jabatan selama 5 tahun, Kepala Bappeda dievaluasi kembali sehingga memenuhi
hasil evaluasi Asesmen dan dia masih memang memenuhi kapasitas (Kapabel).
Setelah 5 tahun itu, kemudian dievaluasi kembali oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Setelah diseleksi,
hasil Asesmen tersebut diserahkan ke Komisi ASN. Seleksi itu terdiri dari 3
orang dari Akademisi dan 2 orang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Yang dilarang itu
adalah rangkap jabatan struktural yang sama. Sepeti rangkap jabatan di Partai
Politik.