Rakernas Berakhir, SMSI meninta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menandatangani Rancangan Perpres 'Publisher Right'. [Ist] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Semua perusahaan pers
media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
menyatakan menolak Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan 'Publisher Right' atau hak penerbit.
Demikian keputusan sidang Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) SMSI yang dibacakan oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus pada Hari
Ulang Tahun SMSI ke-6 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/3/2023) malam.
Sidang pembahasan tentang publisher right dalam
Rakernas SMSI diketuai oleh Sihono HT (SMSI Yogyakarta), Sekretaris Bustam
(SMSI Papua Barat), anggota HM Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin
Nainggolan (SMSI Aceh), Fajar Arifin (SMSI Lampung).
Dalam keputusan sidang menetapkan;
Pertama peserta Rakernas
SMSI dengan tegas menolak Perpres Publisher Right yang mempersempit hak
perusahaan pers kecil untuk hidup.
Kedua, Perpres
Publisher Right memperkuat hegemoni media main stream dan menutup media start
up.
Ketiga, Perpres
Publisher Right menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan bertentangan
dengan semangat undang-undang nomor 40tahun 1999 tentang pers.
Keempat, SMSI sebagai
konstituen Dewan Pers mendesak Dewan Pers untuk tidak mengusulkan draft Perpres
kepada presiden untuk mengatur tentang pers.
Kelima, meminta Dewan Pers menjaga keberlangsungan hidup perusahaan pers kecil di Indonesia.
Keenam, memohon
Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani draft Perpres Publisher Right
yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dari siapapun.
Ketujuh, mengimbau
kepada seluruh perangkat pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan
regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam undang-undangnomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Kedelapan, anggota SMSI
dengan tegas berkomitmen menegakkan kode etik jurnalistik dan undang-undang
tentang pers, serta pedoman pemberitaan media siber.
Dengan tegas SMSI menyatakan menolak rancangan Perpres
Media Berkelanjutan Publisher Right. Keputusan ini merupakan hasil Rakernas
SMSI yang dihadiri seluruh perwakilan 34 provinsi di Indonesia.
Bertentangan dengan Semangat Presiden RI
Hal yang memicu kegelisahan anggota SMSI seluruh
Indonesia, sehingga merasa terganggu, dengan munculnya pasal 8 bab V ayat 1 dan
2, dalam rancangan perpres tersebut.
Rancangan Perpres itupun bertentangan dengan semangat
Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghidupkan Usaha Mikro Kecil Menengah/
Usaha Kecil dan Menengah (UMKM/UKM) melalui usaha media sturt up yang
diinisiasi oleh anak-anak muda di seluruh wilayah Tanah Air.
Berkali-kali Presiden menyampaikan komitmen tersebut,
bahkan dalam event G-20 di Bali November 2022 lalu, komitmen ini ditegaskan
kembali oleh Presiden Joko Widodo untuk mendorong tumbuh berkembangnya UMKM dan
usaha rintisan atau start up di Tanah Air.
Sementara pasal 8 tersebut justru akan membunuh
semangat itu. Dalam pandangan SMSI,
Pasal 8 Draft Perpers jelas-jelas tidak memberi ruang untuk sebagian terbesar
media-media online di daerah, media-media kecil yang notabene UMKM.
Pada Pasal 8 bab V tentang Perusahaan Pers dalam
rancangan Perpres yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut berbunyi:
(1) Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
(2) Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh
Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.
Adapun verifikasi
media oleh Dewan Pers dikhawatirkan mengganggu kemerdekaan pers di Tanah
Air yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang
seharusnya menjadi pedoman bersama.
Hadir dalam acara HUT SMSI tersebut antara lain Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Dewan Pembina SMSI Mayjen TNI (Purn.) Joko Warsito, Sri Datuk Panglima Tjut Erwin Suparjo, Penasehat SMSI Ervik Ari Susanto.
Hadir juga Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia Iman Handiman, Ketua Badan Siber Nasional SMSI Laksdya TNI Purn. Agus Setiadji, Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun, serta Dewan Pertimbangan SMSI KH. M. Ma’shum Hidayatullah, Theodorus Dar Edi Yoga, dan GS Ashok Kumar. (Red*)
BACA Juga: Dewan Pers Resmi Serahkan Draf Perpres, SMSI Tolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023