PT Inalum Paritohan Sigura-Gura Terkesan Abaikan Honorarium Petugas Tapak Tower

Salah seorang petugas tapak tower tengah melakukan pembersihan di areal jaringan Transmisi PT. Inalum di wilayah Kabupaten Asahan. [Foto: ZN]  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – PT  Inalum Paritohan Sigura-Gura di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) terkesan mengabaikan pembayaran honorarium petugas tapak tower.

Tidak hanya kepada petuas tapak tower, perusahaan yang bergerak di bidang produksi aluminium ini juga disinyalir telah mengabaikan honorarium terhadap administrator, suverpisor dan koordinator kecamatan.

Hal demikian terungkap saat sejumlah petugas tapak tower yang berasal dari desa-desa yang terlintasi jaringan Transmisi Tower PT. Inalum tersebut kepada sukabumiNews.net di Kisaran, dalam keterangan yang diterima, Senin (20/3/2023).

Padahal sebelumnya,  telah ada kesepakatan di dalam kontrak kerja antara  Pemerintah Kecamatan dengan pihak PT. Inalum pada bulan September 2022 lalu, tentang pengelolaan sumber daya manusia (SDM) terkait petugas pembersihan tapak tower tersebut.

 lalu  ada kesepakatan tentang pengelolaan sumber daya manusia (SDM) terkait petugas pembersihan tapak tower yang berasal dari desa-desa dilintasi Jaringan Transmisi Tower PT. Inalum.

“Atas kesepakatan itu, sebagai petugas administrasi dan koordinator lapangan adalah para Camat dan Sekretaris Kecamatan. Sedangkan untuk supervisor diberikan kewenangan kepada Kepala Desa masing-masing,” terang AN, salah satu petugas pembersihan tapak tower yang berasal dari salah satu kecamatan di wilayah tersebut.

Lebih lanjut AN mengatakan bahwa di dalam kontrak kerja sebelumnya dilakukan kerjasama terhadap kontraktor (pihak III). Namun, sejak tahun 2022, pihak PT. Inalum memberdayakan dan menggandeng masyarakat dan kecamatan dalam hal kerja sama pembersihan tapak tower di desa dengan memberikan imbalan atau jasa sebesar Rp230 ribu perbulan.

“Kemudian supervisor yang dijabat para Kades menerima honorarium sebesar Rp320 ribu perbulan, petugas administrasi dan koordinator yang diemban oleh pihak kecamatan masing-masing sebesar Rp 400-500 ribu perbulan,” paparnya.

Seiring berjalan waktu, sejak dilakukanya kontrak kerja di tahun 2022 itu, sambuang AN, para petugas pembersih tapak tower, supervisor, administrasi dan koordinator atau pemantau lapangan mengeluh akibat lambat atau tidak jelasnya tanggal transfer honorarium yang telah disepakati berdasarkan kontrak kerja.

“Bahkan honorarium bulan Januari, Februari dan Maret 2023 bisa-bisa dibayar bulan berikutnya!” Ucap AN yang dibenarkan juga oleh petugas lainnya.

Para petugas itu mensinyalir bahwa PT. Inalum mengabaikan soal kapan honorarium tersebut harus dibayarkan. “Bukankah ini akal-akalan mereka. Apalagi saat menjelang Bulan Suci Ramadhan, honorarium itu sangat kami butuhkan,” ujarnya.

Mengenai persoalan yang dikeluhkan para petugas tapak tower tersebut, Camat Buntu Pane, Rahmat Hidayat Rambe, S.IP,  yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa selama 3 bulan honorarium petugas belum dibayarkan oleh pihak PT. Inalum, terhitung Januari, Februari dan Maret 2023.

Namun Rahmat Hidayat mengaku belum tahu apa kendala yang dialami, sehingga pihak PT Inalum melakukan hal itu terhadap para petugas tapak tower.

Sementara Kepala Bagian Egain Humas PT Inalum, Lambas saat dimintai tanggapan mengenai persoalan tersebut melalui pesan Short Massage Service (SMS) hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan komentar.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال