Salah seorang petugas tapak tower tengah melakukan pembersihan di areal jaringan Transmisi PT. Inalum di wilayah Kabupaten Asahan. [Foto: ZN] |
sukabumiNews.net, ASAHAN
(SUMUT) – PT Inalum Paritohan Sigura-Gura di wilayah Kabupaten Asahan,
Sumatera Utara (Sumut) terkesan mengabaikan pembayaran honorarium petugas tapak
tower.
Tidak hanya kepada petuas tapak tower, perusahaan yang bergerak di bidang produksi aluminium ini juga disinyalir telah mengabaikan honorarium terhadap administrator, suverpisor dan koordinator kecamatan.
Hal demikian terungkap
saat sejumlah petugas tapak tower yang berasal dari desa-desa yang terlintasi
jaringan Transmisi Tower PT. Inalum tersebut kepada sukabumiNews.net di Kisaran,
dalam keterangan yang diterima, Senin (20/3/2023).
Padahal
sebelumnya, telah ada kesepakatan di dalam
kontrak kerja antara Pemerintah
Kecamatan dengan pihak PT. Inalum pada bulan September 2022 lalu, tentang
pengelolaan sumber daya manusia (SDM) terkait petugas pembersihan tapak tower
tersebut.
lalu
ada kesepakatan tentang pengelolaan sumber daya manusia (SDM) terkait
petugas pembersihan tapak tower yang berasal dari desa-desa dilintasi Jaringan
Transmisi Tower PT. Inalum.
“Atas kesepakatan
itu, sebagai petugas administrasi dan koordinator lapangan adalah para Camat
dan Sekretaris Kecamatan. Sedangkan untuk supervisor diberikan kewenangan
kepada Kepala Desa masing-masing,” terang AN, salah satu petugas pembersihan
tapak tower yang berasal dari salah satu kecamatan di wilayah tersebut.
Lebih lanjut AN
mengatakan bahwa di dalam kontrak kerja sebelumnya dilakukan kerjasama terhadap
kontraktor (pihak III). Namun, sejak tahun 2022, pihak PT. Inalum memberdayakan
dan menggandeng masyarakat dan kecamatan dalam hal kerja sama pembersihan tapak
tower di desa dengan memberikan imbalan atau jasa sebesar Rp230 ribu perbulan.
“Kemudian supervisor
yang dijabat para Kades menerima honorarium sebesar Rp320 ribu perbulan,
petugas administrasi dan koordinator yang diemban oleh pihak kecamatan
masing-masing sebesar Rp 400-500 ribu perbulan,” paparnya.
Seiring berjalan
waktu, sejak dilakukanya kontrak kerja di tahun 2022 itu, sambuang AN, para
petugas pembersih tapak tower, supervisor, administrasi dan koordinator atau
pemantau lapangan mengeluh akibat lambat atau tidak jelasnya tanggal transfer
honorarium yang telah disepakati berdasarkan kontrak kerja.
“Bahkan honorarium
bulan Januari, Februari dan Maret 2023 bisa-bisa dibayar bulan berikutnya!” Ucap
AN yang dibenarkan juga oleh petugas lainnya.
Para petugas itu mensinyalir
bahwa PT. Inalum mengabaikan soal kapan honorarium tersebut harus dibayarkan. “Bukankah
ini akal-akalan mereka. Apalagi saat menjelang Bulan Suci Ramadhan, honorarium
itu sangat kami butuhkan,” ujarnya.
Mengenai persoalan yang
dikeluhkan para petugas tapak tower tersebut, Camat Buntu Pane, Rahmat Hidayat
Rambe, S.IP, yang dicoba dikonfirmasi
melalui WhatsApp membenarkan bahwa selama 3 bulan honorarium petugas belum
dibayarkan oleh pihak PT. Inalum, terhitung Januari, Februari dan Maret 2023.
Namun Rahmat Hidayat
mengaku belum tahu apa kendala yang dialami, sehingga pihak PT Inalum
melakukan hal itu terhadap para petugas tapak tower.
Sementara Kepala Bagian Egain Humas PT Inalum, Lambas saat dimintai tanggapan mengenai persoalan tersebut melalui pesan Short Massage Service (SMS) hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan komentar.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023