Kantor Polda Metro Jaya [Sumber: VOI/Angga Nugraha] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Polda Metro Jaya
menetapkan tiga tersangka pada kasus penipuan travel umrah yang menyebabkan
puluhan jemaah terlantar di Arab Saudi. Dari hasil pendalaman, satu di
antaranya merupakan residivis kasus serupa.
"Yang dua orang ini baru kali ini. Yang satu
orang residivis," ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum
Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.
Tersangka yang merupakan residivis yakni Mahfudz
Abdulah alias Abi (52). Ia merupakan pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata
Mandiri (NSWM).
Berdasarkan catatan kepolisian, Mahfudz menjadi penipu
dengan modus umrah sejak 2016 lalu. Ia menawarkan paket umrah murah sehingga
banyak masyarakat yang tertarik untuk mendaftar.
Tetapi, setelah membayar sesuai kesepakatan, banyak
pendaftar yang gagal berangkat.
Sehingga, Mahfudz ditangkap dan ditahan. Seolah tak
kapok, setelah bebas ia kembali menggeluti bisnis licik tersebut dengan membeli
PT NSWM.
“Dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan
telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT NSMW). Dan dia
melakukan lagi,” kata Joko.
Sementara untuk tersangka lainnya yakni Halijah Amin alias
Bunda (48), dan Hermansyah merupakan tersangka baru.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan
Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun
penjara. (VOI)
COPYRIGHT © SUKABUMINBEWS 2023