Oleh: Zulham Nainggolan (sukabumiNews) – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pilar terpenting dalam pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Terbukti, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juga dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai 8.573,89 triliun rupiah.
Namun tentunya, di
balik tingginya jumlah UMKM di Indonesia, ada berbagai tantangan yang harus
ditanggulangi bersama.
Untuk menjawab
tantangan tersebut, Pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM,
diantaranya bantuan insentif dan pembayaran melalui program PEN, Kredit Usaha
Rakyat (KUR), Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gemas BBI).
Kemudian digitalisasi
pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Alumni Progam Kartu Prakerja melalui
Pembiayaan KUR dan termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM
melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Seperti yang tengah
dilaksanakan Pemkab Asahan. Dalam rangka meningkatkan UMKM, Pemkab Asahan Sumatera Utara (Sumut) mempunyai
10 program prioritas. Salah satunya adalah program ekonomi mandiri.
Ekonomi mandiri
merupakan perekonomian rakyat dengan mendorong kehidupan masyarakat secara
gotong royong berdasarkan kegiatan ekonomi yang tidak menganut prinsip
ketergantungan, tetapi berdasarkan swadaya.
Seperti membangun
mall usaha mikro, kecil mandiri, membentuk kampung mandiri, memberikan insentif
wirausaha tangguh, memberikan subsidi sarana produksi pertanian untuk petani
dan nelayan.
Hal itu sesuai dengan
Misi Pemkab Asahan, yang mana Pemkab Asahan melalui Dinas Koperasi Perdagangan
dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Asahan berupaya membangun UMKM
untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan menyusun dan
menuangkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2021-2026.
RPJMD tahun 2021-2026
merupakan penjabaran dari Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih
hasil Pilkada pada 9 Desember 2020 yaitu “Mewujudkan Masyarakat Asahan
Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”.
Penjabaran Visi
Masyarakat Asahan Sejahtera merupakan suatu kondisi harapan yang diwujudkan
untuk masyarakat Asahan dengan semakin meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat
yang layak dan bermartabat, ditandai dengan terpenuhinya kebutuhan pangan,
sandang, papan, kesehatan, pendidikan yang berkualitas, rasa aman dan
peningkatan pendapatan yang didukung infrastruktur, sosial, ekonomi dan
lingkungan.
Sedangkan Misi
pembangunan Pemerintah Kabupaten Asahan 2021-2026, diantaranya yaitu bertujuan
untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif,
profesional, dan akuntabel.
Kemudian juga, meningkatkan
kerjasama antar pelaku usaha dan pemanfaatan potensi unggulan daerah dalam
rangka mendorong perekonomian daerah, meningkatkan pemberdayaan masyarakat
dalam membangun kemandirian ekonomi, menciptakan iklim yang kondusif dan
kemudahan investasi bagi pengembangan usaha dalam menciptakan lapangan kerja.
Guna mencapai misi-misi
tersebut, Pemkab Asahan, melaui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah
Desa (DPMD) selaku perangkat daerah melakukan pembinaan terhadap Pemerintah
Desa (Pemdes) untuk mendorong pemberdayaan UMKM desa serta pengembangan usaha
dan pemasaran produk melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Tidak hanya melalui
DPMD, Pemkab Asahan juga harus melibatkan dinas-dinas lain untuk menunjang
keberhasilan hasil produk UMKM di wilayah Kabupaten Asahan, Sumut, yang tegah didukung
dan dikembangkan masyarakatnya.
Seperti Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ini sangat penting terkait data dasar
kependudukan pelaku UMKM. Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Asahan sebagai pendukung teknologi terkait data UMKM serta promosi produk
melalui media massa.
Dinas Lingkungan
Hidup berfungsi melakukan pembinaan soal pengelolaan sampah dan limbah. Bahkan Dinas
Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja pun perlu dilibatkan dalam hal
penataan lokasi, untuk mewujudkan pengembangan UMKM di Kabupaten Asahan.
Sebagai kesimpulan,
adalah bahwa pada RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 terdapat beberapa
permasalahan dan isu strategis mengenai pemberdayaan UMKM.
Perlu diketahui bahwa
Diskoperindag Kabupaten Asahan telah mendata jumlah seluruh UMKM aktif. Dari
data yang diperoleh tercatat sebanyak 157.697 pelaku UMKM tersebar di 25
kecamatan.
Pada tahun 2022,
pendataan dilakukan oleh 186 petugas pendataan (enumerator). Dari jumlah
157.679 pelaku UMKM itu, ada beberapa jenis usaha seperti kuliner jateku dan
jahe instan, kripik ubi dan pisang, kue cucur, kerajinan usaha sepatu bunut,
mebel, asososris, fashion, agrobisnis serta jenis kuliner lainya.
Dalam hal ini, penulis menyoroti dan mengambil contoh salah satu UMKM yang dikembangkan warga Dusun II, Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kuliner jahe temulawak kunyit dan jahe instan.
Kuliner
ini merupakan jenis minuman yang diracik secara tradisional dan diproduksi sejak
tahun 2021. Ia juga merupakan salah satu produk unggulan Kabupaten Asahan yang
saat ini tengah berkembang.
Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc. |
Tidak hanya oleh masyarakat biasa, saat penulis mengunjungi lokasi kuliner tersebut, Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc., tampak sedang menikmati kuliner hasil racikan warga Dusun II, Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring ini. Wah, mantap! Penulis mau nyobain juga ni.... (*)
Salut buat Pemkab Asahan..
ReplyDelete