PBH Peradi Cibadak Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu


sukabumiNews.net, SUKABUMI – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cibadak Kabupaten Sukabumi terus berupaya mewujudkan akses keadilan secara merata bagi masyarakat tidak mampu.

Bahkan untuk memeratakan akses keadilan tersebut, Peradi Cibadak memberikan pelayanan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Ketua PBH Peradi Cibadak Kukun Kurniansyah kepada sukabumiNews.net menyatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum dan atau konsultasi hukum secara gratis jika ada msyarakat tidak mampu yang memerlukan bantuannya.

"Kalau ada masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum dan memerlukan bantuan hukum, kami siap melayaninya secara gratis. Termasuk mengenai pidana, perdata, tata usaha negara ataupun sengketa hak waris, dan lainnya," kata Kukun, ditemui di stand Sukabumi Ramadhan Fair 2023 yang digelar di GWK Jl. Lingkar Selatan Sukakarya Warodoyong Kota Sukabumi, Sabtu (25/3/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Pusat Bantuan Hukum Peradi memberikan layanan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat yang berkunjung ke standnya, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.

Dikatakan Kukun, ada sebanyak 11 advokat yang tergabung dalam PBH. Dan semuanya siap membantu masyarakat kecil sesuai dengan peranannya masing-masing.

"Kami membuka diri seluas-luasnya ke pada masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk datang ke gedung GWK ini. Untuk itu, kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, atau ingin konsultasi hukum, saat ini PBH Peradi Cibadak Sukabumi sedang berada di GWK, hingga kegiatan berakhir, yaitu sampai 20 April 2023," kata Kukun.

“Atau bisa langsung datang  ke sekretariat PBH Peradi Cibadak Sukabumi di Pelabuhanratu, atau bisa juga melalui kontak person di +62 811 9421 079. Ini akan langsung terhubung ke nomor saya,” pungkasnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال