sukabumiNews.net, SUKABUMI – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Cibadak Kabupaten Sukabumi terus berupaya mewujudkan akses keadilan secara
merata bagi masyarakat tidak mampu.
Bahkan untuk
memeratakan akses keadilan tersebut, Peradi Cibadak memberikan pelayanan hukum
secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua PBH Peradi Cibadak Kukun Kurniansyah kepada sukabumiNews.net menyatakan, pihaknya siap
memberikan bantuan hukum dan atau konsultasi hukum secara gratis jika ada
msyarakat tidak mampu yang memerlukan bantuannya.
"Kalau ada masyarakat
tidak mampu yang berurusan dengan hukum dan memerlukan bantuan hukum, kami siap
melayaninya secara gratis. Termasuk mengenai pidana, perdata, tata usaha negara
ataupun sengketa hak waris, dan lainnya," kata Kukun, ditemui di stand
Sukabumi Ramadhan Fair 2023 yang digelar di GWK Jl. Lingkar Selatan Sukakarya
Warodoyong Kota Sukabumi, Sabtu (25/3/2023).
Dalam kegiatan
tersebut, Pusat Bantuan Hukum Peradi memberikan layanan konsultasi hukum secara
gratis kepada masyarakat yang berkunjung ke standnya, khususnya bagi masyarakat
yang tidak mampu.
Dikatakan Kukun, ada
sebanyak 11 advokat yang tergabung dalam PBH. Dan semuanya siap membantu
masyarakat kecil sesuai dengan peranannya masing-masing.
"Kami membuka diri seluas-luasnya ke pada masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk datang ke gedung GWK ini. Untuk itu, kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, atau ingin konsultasi hukum, saat ini PBH Peradi Cibadak Sukabumi sedang berada di GWK, hingga kegiatan berakhir, yaitu sampai 20 April 2023," kata Kukun.
“Atau bisa langsung
datang ke sekretariat PBH Peradi Cibadak
Sukabumi di Pelabuhanratu, atau bisa juga melalui kontak person di +62 811 9421 079.
Ini akan langsung terhubung ke nomor saya,” pungkasnya.