Menag Yaqut Cholil Qoumas akan memberi sanksi jika ada yang menyelenggarakan buka bersama. [Istimewa] |
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, anggaran kegiatan
buka puasa bersama para pejabat negara dan pegawai pemerintah bisa diberikan
kepada fakir miskin.
Pengalihan penggunaan
anggaran untuk santunan fakir miskin ini menurutnya akan lebih bermanfaat.
"Karena itu
diberikan kepada fakir miskin, itu kan lebih bagus. Ya kan? Kenapa
salahnya," kata Menag di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jum’at
(24/3/2023), dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID.
Menag pun mengatakan,
akan memberikan sanksi jika ada pegawai di kementeriannya yang menyelenggarakan
kegiatan buka puasa bersama. "(Sanksi) Ya pasti akan ada dong sebagai
konsekuensi," kata dia.
Namun demikian, ia
belum menyiapkan sanksi apa saja yang akan diberikan jika ada jajarannya yang
tidak mematuhi arahan Presiden Jokowi itu. "(Sanksinya) Ya nanti dong,
wong belum ada," ujar dia.
Adanya arahan
larangan buka bersama ini mendapat kritikan dari berbagai kalangan. Kendati
demikian, Menag menegaskan pemerintah tidak anti-Islam.
"Wah mana ada
pemerintah anti-Islam, semua diurus dari lahir sampai mati. Ibadah haji diurus,
syahadat diurus, shalat diurus, semua diurus. Ga ada pemerintah anti-Islam,
(tapi) memberikan alternatif, jadi kalau tidak buka bersama kan bisa digunakan
untuk santunan untuk fakir miskin, untuk yatim piatu kan lebih bermanfaat lebih
berguna," tegas Menteri Agama.
Sebelumnya, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak
menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan. Arahan
Jokowi ini disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor
R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat ini ditujukan
kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri,
Kepala Badan/Lembaga pada 21 Maret 2023. Dalam surat tersebut, Presiden
memberikan tiga arahannya. Yakni pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam
transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan
dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci
Ramadhan 1444H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar
menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali
Kota.
"Demikian
disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan
kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," dikutip dari surat
tersebut.
COPYRIGHT © SUKABUMINBEWS 2023