LSM Baladhika Adhyaksa Sukabumi Berencana Demo Dinkes dan DPRD Soal SPK Fiktif

Gambar: ilustrasi.  

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut.

Bahkan, LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi pada Kamis (16/3/2023) berencana akan melakukan demonstasi di kantor Dinkes Kabupaten Sukabumi dan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPC Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ade Zaelani, SH., didampingi Bidang Investigator DPC Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ara Rahman menegaskan, korupsi merupakan tindakan pelanggaran hukum dalam bentuk penyelewengan dan atau penggelapan uang negara.

“Jika banyak terdapat toleransi terhadap korupsi massif, maka dapat menyebabkan korupsi menjadi suatu kebiasaan. Akibatnya masyarakat menjadi tidak berdaya dalam mengatasi korupsi,” ujar Ade Zaelani dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, dalam kasus SPK fiktif di Kabupaten Sukabumi yang menelan kerugian negara Rp37 milyar merupakan bentuk kegagalan dari pemerintah daerah sebagai penyelenggara Negara.

“Untuk itu, LSM Baladhika Adhyaksa Sukabumi yang merupakan pelapdu kasus kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, telah menelaah dari beberapa aspek. Sehingga membuat sebuah keputusan untuk melakukan aksi demontrasi, untuk menyampaikan beberapa tuntutan,” ungkap Ade Zaelani.

Tuntutan tersebut, terang Ade, diantaranya yaitu mendesak kepada DPRD Kabupaten Sukabumi, untuk membuka rencana anggaran tahun 2016, khususnya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Kemudian mendesak pihak DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menghadirkan Ketua Komisi III tahun 2016, dan mendesak pihak Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Sukabumi 2016 untuk membuka dokumen anggaran yang berkaitan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.

"Kami juga kami juga akan mendesak Bappeda untuk membuka rencana kegiatan tahun 2016 yang berkaitan dengan Dinas Kesehatan,  pada aksi demo nanti,” tuturnaya.

Selain itu, tambah Ade, pihaknya akan mendesak eksekutif, dalam hal ini Bupati Sukabumi untuk membuka dokumen arsip kegiatan dinas kesehatan tahun 2016.

“Pada aksi nanti, pihak DPRD Kabupaten Sukabumi juga akan didesak untuk membuat surat percepatan penyelesain proses kasus SPK, serta mendesak pihak salah satu bank untuk membuka realisasi alur pencairan jaminan SPK fiktif 2016," papar Ade.

Tidak hanya itu, kata Ade, LSM Baladhika Adhyaksa Sukabumi juga akan memohon kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turut memonitoring secara langsung kaitan kasus SPK fiktif Kabupaten Sukabumi.

Ade menegaskan, jika semua poin tersebut tidak dipenuhi, maka LSM Baladhika Adhyaksa Sukabumi menganggap bahwa data yang telah kami sampaikan dan mereka kaji berupa nama-nama terduga pelaku dan dalang sebagai aktor intelektual, benar adanya.

"Setelah itu, kami akan membuat laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindak lanjuti,” tandas Ade Zaelani.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال