Gambar: ilustrasi. |
sukabumiNews.net,
KAB. SUKABUMI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Surat Perintah
Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, terus
berlanjut.
Bahkan, LSM Baladhika
Adhyaksa Nusantara Sukabumi pada Kamis (16/3/2023) berencana akan melakukan demonstasi di kantor Dinkes Kabupaten Sukabumi dan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPC Baladhika
Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ade Zaelani, SH., didampingi Bidang Investigator
DPC Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ara Rahman menegaskan, korupsi
merupakan tindakan pelanggaran hukum dalam bentuk penyelewengan dan atau penggelapan
uang negara.
“Jika banyak terdapat
toleransi terhadap korupsi massif, maka dapat menyebabkan korupsi menjadi suatu
kebiasaan. Akibatnya masyarakat menjadi tidak berdaya dalam mengatasi korupsi,”
ujar Ade Zaelani dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, dalam kasus
SPK fiktif di Kabupaten Sukabumi yang menelan kerugian negara Rp37 milyar merupakan
bentuk kegagalan dari pemerintah daerah sebagai penyelenggara Negara.
“Untuk itu, LSM
Baladhika Adhyaksa Sukabumi yang merupakan pelapdu kasus kepada Kejaksaan
Negeri Kabupaten Sukabumi, telah menelaah dari beberapa aspek. Sehingga membuat
sebuah keputusan untuk melakukan aksi demontrasi, untuk menyampaikan beberapa
tuntutan,” ungkap Ade Zaelani.
Tuntutan tersebut,
terang Ade, diantaranya yaitu mendesak kepada DPRD Kabupaten Sukabumi, untuk
membuka rencana anggaran tahun 2016, khususnya pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Sukabumi.
Kemudian mendesak
pihak DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menghadirkan Ketua Komisi III tahun 2016, dan
mendesak pihak Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Sukabumi 2016 untuk membuka
dokumen anggaran yang berkaitan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun
2016.
"Kami juga kami
juga akan mendesak Bappeda untuk membuka rencana kegiatan tahun 2016 yang berkaitan
dengan Dinas Kesehatan, pada aksi demo
nanti,” tuturnaya.
Selain itu, tambah
Ade, pihaknya akan mendesak eksekutif, dalam hal ini Bupati Sukabumi untuk
membuka dokumen arsip kegiatan dinas kesehatan tahun 2016.
“Pada aksi nanti, pihak
DPRD Kabupaten Sukabumi juga akan didesak untuk membuat surat percepatan penyelesain
proses kasus SPK, serta mendesak pihak salah satu bank untuk membuka realisasi
alur pencairan jaminan SPK fiktif 2016," papar Ade.
Tidak hanya itu, kata
Ade, LSM Baladhika Adhyaksa Sukabumi juga akan memohon kepada Kejaksaan Agung
Republik Indonesia (Kejagung RI) turut memonitoring secara langsung kaitan
kasus SPK fiktif Kabupaten Sukabumi.
Ade menegaskan, jika semua poin tersebut tidak dipenuhi, maka LSM Baladhika Adhyaksa Sukabumi menganggap bahwa data yang telah kami sampaikan dan mereka kaji berupa nama-nama terduga pelaku dan dalang sebagai aktor intelektual, benar adanya.
"Setelah itu, kami akan membuat laporan
pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindak lanjuti,” tandas Ade Zaelani.
- BACA Juga: Pertanyakan Kasus SPK Bodong Dinkes, LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Datangi Kejari Cibadak