Legislator PAN Jabar Dessus Tak Ingin Ada Lagi Pekerja Migran yang Tak Terpenuhi Haknya

Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar, Dessus tak ingin ada lagi PMI yang tak terpenuhi haknya. [Istimewa]  

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dessy Susilawati melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar. 

Dalam kegiatan sosialisasinya, legislator Jabar asal dapil Kota/Kabupaten Sukabumi ini menginginkan tidak ada lagi pekerja migran yang tak terpenuhi haknya. Sosialisasi dilakukan di wilayah Kelurahan Subangjaya, Cikole Kota Sukabumi, Selasa (21/3/2023). 

Menurutnya, sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran asal Jawa Barat kepada masyarakat di Jabar khususnya di Sukabumi, sangat penting untuk dilakukan, mengingat begitu banyaknya masyarakat Sukabumi yang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri untuk menghidupi keluarganya.

BACA Juga: PAN Kota Sukabumi Lakukan Konsolidasi Internal Dihadiri Ketua DPW Jabar Desy Ratnasari

“Akan tetapi, terkadang marak muncul kasus pekerja migran asal Sukabumi yang tidak mendapatkan hak mereka sebagai pekerja migran dan diperlakukan dengan tidak baik ketika bekerja di luar negeri,” ujar srikandi PAN yang akrab disapa Dessus ini kepada sukabumiNews.net, Rabu (22/3).

Penyebarluasan Perda ini, lanjut Dessus, untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa hadirnya Perda bertujuan untuk melindungi warga Jabar khususnya di Sukabumi ketika mereka bekerja ke luar negeri. 

Ia mengutarakan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran yang diinisiasi Pemprov Jabar dan DPRD Provinsi setempat merupakan satu-satunya peraturan daerah di Indonesia yang mencoba melindungi para pekerja migran. 

"Dengan harapan masyarakat Jabar mengetahui dan memahami serta mempelajari Perda ini, jika ada niat dari masyarakat yang mau menjadi bekerja di luar negeri," jelasnya.

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال