sukabumiNews.net,
CIBADAK – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Fraksi PKS dapil
Kota/Kabupaten Sukabumi, H. Abdul Muiz, melaksanakan sosialisasi Perda Jabar no 2 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
asal Jawa Barat.
Menurutnya, Perda ini
merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan perhatian dan
perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat.
“Jadi Perda ini untuk
memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi pekerja migran Jawa Barat di
luar negeri," ujar Abdul Muiz kepada sukabumiNews.net, ditemui usai sosialisasi
yang berlansung di Kampus Pendidikan Al Qur’an Ad-Da'wah, Jl. Taman Pendidikan
No. 04 Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (20/3/2023).
Dia berharap dengan
adanya sosialisasi ini, segala permasalahan mengenai pekerja migran selama ini
dapat teratasi da nada solusi.
“Sebab Undang-undang
mengenai perlindungan PMI ini termasuk didalamnya yaitu Pelindungan Sebelum
Bekerja, Pelindungan Selama Bekerja, dan Pelindungan Setelah Bekerja,”
jelasnya.
Untuk itulah, kata Abdul
Muiz, pemerintah Jabar memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan kerja secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga
pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta yang
terakreditasi.
Hal tersebut
dimaksudakan agar pekerja migran Indonesia memiliki kemampuan atau keahlian, baik dalam segi bahasa
maupun pekerjaannya. “Jika sudah seperti itu, tentunya gaji atau upah yang
mereka terimapun tidak akan sedikit dan tidak akan dianggap remeh oleh majikan
di tempat ia bekerja,” katanya.
Hadir dalam
kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi, Iyos Somantri dan Caleg DPRD
Kabupaten Sukabumi daerah pemilihan (dapil) 3 dari PKS, Nurdin Abdul Qohhar, dan
para tamu undangan lainnya.
Sementara Wabup Iyos
dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini harus
dijadikan ajang diskusi, sarana tanya jawab dan pembahasan mengenai permasalahan
PMI ke depan, khususnya, pekerja migran di wilayah Kabupaten Sukabumi.